PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE

Nurfadilah Nurfadilah, Ashadi L. Diab, Andi Novita Mudriani Djaoe

Abstract


Pinjaman secara online sangat populer dikalangan masyarakat, namun pada kenyataannya masih sering terjadi penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pihak pinjaman online. Ketika peminjam menunggak pembayaran, maka pihak pinjaman online akan menghubungi sejumlah nomor kontak yang ada di ponsel peminjam, lalu mereka meneror dan memberi tahu perihal pinjaman yang ditunggak tersebut. Dalam hal ini, pihak pinjaman online menjadikan seseorang sebagai emergency contact (kontak darurat) secara sepihak tanpa persetujuan dari pemilik nomor telepon tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pihak ketiga yang disalahgunakan akibat dari pinjaman online, dan untuk mengetahui bentuk sanksi yang diberikan kepada pihak pinjaman online yang menyalahgunakan data pribadi pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap kasus penyalahgunaan data pribadi pada khususnya dijadikannya kerabat nasabah sebagai emergency contact (kontak darurat), yaitu perlindungan hukum multi dimensi yang meliputi perlindungan hukum secara administratif, perlindungan hukum secara perdata dan perlindungan hukum secara pidana. Sedangkan bentuk sanksi yang diberikan kepada pihak pinjaman online yang menyalahgunakan data pribadi yaitu Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin, Sanksi perdata berupa pihak pinjaman online wajib membayar ganti rugi kepada pihak korban, dan sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 (empat) sampai 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kata Kunci: Pinjaman Online, Penyalahgunaan Data Pribadi, Pihak Ketiga, Sanksi.


Full Text:

PDF

References


Buku:

Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. 11, Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, cet. 11, 2016, Kencana Predana Media Grup, Jakarta.

Utomo, Setiyo, 2020, Rekonstruksi Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek voor Indonesia, (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Sumber Lainnya:

Andriani, Dewi, Penyalahgunaan Data Pribadi Paling Banyak oleh Fintech Ilegal, https://m.bisnis.com/, diakses 27 Februari 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v4i2.4424

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]