Larangan Impor Pakaian Bekas PErspektif Maslahah Mursalah

Nur Oktaviana, Ahmad Ahmad

Abstract


Jual beli pakaian bekas impor sangatlah populer dimayarakat, namun pada kenyataannya pkaian bekas impor merupakan barang dilarang menurut peraturan menteri perdagangan , namun beberapa pandangan mengenai manfaat pakaian bekasimpor ditinjau dari perspektif maslahah mursalah. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli pakaian bekas impor, untuk mengetahui bentuk larangan permendag serta untuk mengetahui bagaimana perspektif maslahah mursalah praktik jual beli pakaian bekas impor. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendektan deskriptif yaitu hasil observasi,wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor didapatkan melalui tangan pertama pihak distributor yang berada di Kota Bandung lalu pengiriman barang dilakukan melalui ekspedisi jalur laut, serta bentuk pelarangannya yaitu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan di revisi pada tahun 2021 yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang Ekspor dan Baranga dilarang Impor.

Kata Kunci : Pakaian bekas impor, PERMENDAG, Maslahah Mursalah


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v5i1.4429

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]