PENYELESAIAN SENGKETA RAHN TASJILY MELALUI GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN AGAMA ANDOOLO (Studi Putusan Nomor 0001/Pdt.GS/2020/PA.Adl)
Abstract
Penyelesaian sengketa Rahn Tasjily melalui Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Andoolo (Studi Putusan Nomor 0001/Pdt.GS/2020/PA.Adl) merupakan penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji status akad Rahn Tasjily di Pegadaian Syariah (Cabang) Kendari serta mengetahui bagaimana sengketa tersebut diselesaikan melalui gugatan acara sederhana di Pengadilan Agama Andoolo. Teknik penelitian ini menggunakan teknik penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris, serta menggunakan pendekatan penelitian studi kasus, data dikumpulkan dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara serta diolah dengan cara direduksi, dikaji lalu diverifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : status akad Rahn Tasjily yang dilakukan di Pegadaian Syariah (Cabang) Kendari sah menurut hukum, baik hukum nasional maupun hukum Islam sebab unsur serta syarat-syarat akad perjanjian terpenuhi. Oleh karena terjadi wanprestasi ditengah jalannya perjanjian maka pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Andoolo melalui gugatan acara sederhana. Melalui putusannya, dengan menuangkan beberapa pertimbangan, Hakim telah mengadili sengketa Rahn Tasjily tersebut dengan mengabulkan tuntutan Penggugat sebagian.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Bambang, Sugeng. (2013). Pengantar Hukum Acara Perdata. Jakarta: Prenadamedia Group
Salim HS. (2006). Perancangan Kontrak dan Memorandum of
Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika.
Widiana, Wahyu, (2010). Himpunan Peraturan Perudang-Undangan Dalam
Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Ditjen Badilag
Rasyid, Roihan. (1991). Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Rajawali
Handono, Mardi, Qorina Fatimatus Zahra, Rahmadi Indra Tektona, Pelaksanaan akad rahn tasjily pada produk Pembiayaan kendaraan bermotor syariah (Jurnal Supremasi, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.10, No.1, Maret 2020) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
Sederhana
Putusan Pengadilan Agama Andoolo Nomor 0001/Pdt.GS/2020/PA.Adl perihal Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah, 09 Oktober 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v4i2.4460
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]