Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Cream Temulawak: Studi Pada Mahasiswi Fakultas Syariah Iain Kendari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Feby Sutantri Sutarno, Fatihani Baso

Abstract


Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui Fenomena Penggunaan Cream Temulawak Pada Mahasiswi Fakultas Syariah IAIN Kendari, Mengetahui Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual beli Produk Cream Temulawak dan Untuk Mengetahui Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswi Syariah Jika Cacat/Rusak Mukanya Menggunakan produk Cream Temulawak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian Yuridis Normatif Empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik Observasi, angket dan dokumentasi.

Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa yang menjadi Fenomena Penggunaan Cream Temulawak di Mahasiswi Fakultas Syariah IAIN Kendari karena alasan dapat memutihkan kulit dengan cepat tanpa melihat atau mencari tahu bahan-bahan yang terdapat didalam cream temulawak dan belum ada izin edar dari balai POM. Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap produk cream temulawak yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah penjual cream temulawak melakukan jual beli produk cream temulawak belum memenuhi sebagian asas-asas hukum ekonomi syariah yang dimana asas yang terpenuhi meliputi asas kemudahan, asas sebab yang halal, dan asas kebebasan. Sedangkan asas yang tidak terpenuhi meliputi asas saling menguntungkan dan asas i’tikad baik. Sedangkan Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswi Fakultas Syariah Jika Cacat/Rusak Mukanya Menggunakan produk Cream Temulawak adalah penyelesaian sengketa dalam hal ini melalui fasilitas mediasi terlebih dahulu untuk mencari solusinya, kemudian bentuk dan jumlah ganti rugi tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengketa yaitu konsumen dan pelaku usaha. Jika para pihak sepekatan diluar pengadilan maka bisa dilakukan melalui lembaga yang menanganinya yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


References


Anonoim, (2000), Harian Kompas, Retrived form http://wordpress.com.

Bisnis UKM. (2019, Oktober 19). Perizinan BPOM(Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Retrived from https://bisnisukm.com/perizin an-bpom-badan-pengawasan- obat-dan-makanan.html

Khasanah, (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Izin Edarnya Di BPOM Semarang(Semarang: Universitas Stikubank)

Lanny latifa, (2021, November 19).

Ciri-ciri Kosmetika Bermerkuri, Ini Daftar Kosmetika Mengandung Merkuri Yang Dirilis BPOM. Retrived (https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/19/ciri-ciri-kosmetika-bermerkuri-ini-daftar-produk-kosmetika-mengandung-merkuri-yang-dirilis-bpom?page=all

Umbarani, Ellitte Millennitta & Agus Fakhruddin, (2021). Konsep Mempercantik Diri Dalam Prespektif Islam dan Sains:Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol. 23, No. 1.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v5i1.4490

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]