Dinamika Perlindungan Konsumen BRILink di Kota Kendari : Analisis Kebijakan dan Implementasi

Adhar Mawansa

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi keuangan, khususnya melalui layanan BRILink di Kota Kendari. Seiring dengan berkembangnya perbankan tanpa kantor yang memudahkan akses layanan keuangan, muncul pula berbagai kasus kerugian yang dialami konsumen. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen efektif dalam melindungi hak-hak konsumen BRILink di Kota Kendari serta faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kerugian konsumen.Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, di mana penelitian ini tidak hanya mengkaji dokumen-dokumen hukum yang relevan tetapi juga melibatkan pengumpulan data langsung di lapangan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan ini memungkinkan penelitian untuk mendapatkan gambaran yang lebih mendalam mengenai realitas yang terjadi di lapangan, khususnya mengenai bagaimana hukum diterapkan dan dirasakan oleh konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang cukup kuat untuk melindungi konsumen, masih terdapat celah dalam implementasi di lapangan. Kerugian yang dialami konsumen sering kali disebabkan oleh faktor eksternal seperti gangguan jaringan dan server atau mesin EDC yang bermasalah, serta faktor internal seperti kesalahan atau kelalaian agen BRILink. Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan dan penerapan hukum yang lebih efektif untuk memastikan keamanan dan kepercayaan konsumen dalam menggunakan layanan keuangan tanpa kantor.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen BRILink, Kerugian Konsumen, Yuridis Empiris.

References


Anita, G. (2019). Analisis Implementasi Pengembangan Agen Brilink Dalam Mendukung Perekonomian Masyarakat (Doctoral dissertation, IAIN Curup).

Bukit, A. N. (2019). Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah Yang Dirugikan Dalam Pembobolan Rekening Nasabah (Studi Di Pt. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Medan Gatot Subroto). Jurnal Ius Constituendum, 4(2).

Hartono, S. (2020). Efektivitas Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Digital di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 126-144

Nur, A. (2017). Perbankan Dalam Perspektif al-Quran dan Hadist. Pedagogik: Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Pembelajaran Fakultas Tarbiyah Universitas Muhammadiyah Aceh, 4(2).

Pamuji, R. A. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dan Tanggung Jawab Bank Dalam Kasus Card Skimming. Lex Renaissance, 3(1).

Prasetyo, T., & Nugroho, L. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 19(3), 368-379.

Rahayu, O. D., & Yusri, Y. (2019). Tanggung Jawab Bank Penyelenggara Laku Pandai (Branchless Banking) Terhadap Nasabah Yang Mengalami Kerugian Akibat Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Agen. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 3(2).

Sari, P. K., & Utomo, W. (2022). Peran Teknologi Informasi dalam Meningkatkan Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 13(4), 205-214.

Setiawan, R., & Mahendra, A. (2021). Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Layanan Keuangan Digital terhadap Kerugian Konsumen. Lex Crimen, 10(2), 234-245.

Soedjono, S. B. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Konsumen Di Dunia Maya Tentang Tanggungjawab Produk. RATU ADIL, 3(2)

Wijaya, D. (2018). Model Perlindungan Konsumen pada Layanan Keuangan Berbasis Teknologi. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1-16.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v6i1.4508

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]