ANALISIS MEREK YANG MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA DENGAN MEREK TERDAFTAR

Redita Septia Sari, Andi Yaqub, Fatihani Baso

Abstract


Merek merupakan salah satu tanda yang dapat membedakan produk satu dengan yang lain. Merek merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilindungi keberadaannya oleh Negara. Merek tidak mendapatkan perlindungan oleh Negara apabila tidak melakukan pendaftaran terlebih dahulu di DJKI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis merek yang ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar dengan memperhatikan unsur-unsur yang menjadi kriteria utama dalam penolakan merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif yang memfokuskan kepada aturan-aturan hukum yang menjadi alasan penolakan merek. Teknik pengambilan data yaitu melalui bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Peraturan Meteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek dan bahan hukum sekunder yaitu putusan DJKI terhadap merek yang ditolak. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan kepustakaan yaitu dengan mengkaji bahan bacaan tertulis serta dokumen putusan DJKI terhadap merek yang ditolak, observasi dengan cara melakukan pengamatan terhadap merek yang ditolak dengan cara membandingkan dengan merek yang diterima, dan wawancara. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik deduktif guna menarik suatu kesimpulan atas suatu permasalahan merek. Adapun temuan dari penelitian ini adalah merek yang diajukan di Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara mendapat usulan penolakan oleh DJKI karena terdapat unsur yang dianggap dominan oleh Periksa Merek. Berdasarkan hasil analisis maka peneliti beranggapan bahwa unsur kata dalam pemeriksaan merek merupakan kriteria utama yang dianggap sangat berpengaruh dalam melakukan pemeriksaan merek dalam menentukan menerima ataupun menolak permohonan pendaftaran merek. Apabila ditelaah lebih lanjut unsur yang lain pada pendaftaran merek tidak mencangkup merek yang ditolak namun unsur kata dianggap sangat berpengaruh. Selain itu adanya instrumen khusus dan lanjutan tentang menentukan “persamaan pada pokoknya” didalam aturan perundang-undangan sangat diperlukan untuk menghindari sifat subyektivitas baik dari kalangan Periksa Merek maupun masyarakat terkhusus pada pelaku usaha agar persoalan-persoalan terkait merek khususnya persamaan pada pokoknya tidak terjadi lagi.


Full Text:

PDF

References


Astrini, D. R. S. (2021). Penghapusan Merek Terdaftar: Berdasarkan UU No.15 Tahun 2001 tentang merek dan UU No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis jo. Perubahan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di hubungkan dengan TRIPs-WTO. Bandung: Penerbit Alumni.

Silvia, R. (2016). Kriteria Unsur milik Umum Dalam Pendaftaran Merek Berdasarkan Pasal 5 Huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Universitas Adma Jaya Yogyakarta. Yogyakarta.

Chazawi, H. A. (2019). Tindak Pidana Atas Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Edisi Revisi. Malang: Media Nusa Creative.

Gunawati, A. (2015). Perlindungan Merek Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: PT. Alumni.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v4i2.4975

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]