IMPLEMENTASI PERPRES NO 80 TAHUN 2017 TENTANG BPOM (STUDI SISTEM PENANGGULANGAN PEREDARAN OBAT-OBATAN ILEGAL DI BALAI POM KENDARI)

Rahmi Sulastri, Ahmadi Ahmadi, Aris Nur Qadar Ar Razak

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dari Perpres Nomor 80 Tahun 2017 terkait tugas dan kewenangan dari Bpom dalam menanggulangi peredaran obat-obatan ilegal. Penelitian ini merupakan tipologi penelitian normatif empiris yang berorientasi pada penelitian data primer dan data sekunder ( Hasil penelitian dan kepustakaan ). Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Implementasi Perpres nomor 80 tahun 2017 mengenai sistem penanggulangan peredaran obat-obatan illegal meliputi Tugas dan kewenangan yang ada dalam pasal 2 dan 4 dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada walaupun masih terdapat kelemahan dalam aturan maupun yang melaksanakan aturan. Hal tersebut yang menjadi kelemahan mendasar sehingga masih terjadi peredaran obat-obatan illegal ialah karena lemahnya aturanya dan kurangya sarana SDM serta kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri walaupun telah dilakukan upaya penanggulangan sebelum dan setelah terjadinya sesuatu ( Preventif dan Represif). Seperti sosialisasi, edukasi, membangun kerjasama dengan pihak stakeholder dan upaya penindakan berupa sanksi admisatratifif dan pidana. Sanksi adminisratif yang berupa peringatan keras, pengamanan/penarikan produk, pencabutan izin usaha, dan pemusnahan barang bukti, sedangkan sanksi pidana berupa hasil dari penyidikan yang di berikan kepada pengadilan untuk menetapkan sanksi. Kedua, Solusi yang dapat diberikan ialah memperkuat kewenangan BPOM melalui UU, membangun pelatihan dasar untuk membentuk SDM yang profesional, serta memberikan edukasi kepada masyarakat melalui teknologi aplikasi yang mudah diases di dimana saja dan kapan saja dengan aplikasi cek bpom untuk menjadikan masyarakat yang cerdas dalam memakai dan menggunakan produk obatobat

References


Chandrawila, W. (2020). Peredaran Obat Ilegal di Tinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen.

Jurnal Hukum,vol.18,No.3.

Enggrani Fitri Lucky.(2012). " Peran Wilayatul Hisbah Dalam Pengawasan Pasar".Fakultas

Ekonomi universitas Jambi.

Herianto.(2017). " Al Hisbah sebagai Lembaga Pengawas Pasar Dalam Islam". Ilmu-Ilmu

Hukum dan Syariah.vol.6. No.2

Abdul, K. (2014). Pengenalan Sistem Informasi. Yogyakarta.

Abu Dawud Sulaiman bin al asy'ats al-Azdi as Sijistani. (2013). " Ensiklopedi Hadits". Jakarta.

Almahira.

Almasdi, Syahza. (2021). Metodologi Penelitian, Edisi Revisi. Pekanbaru. Unri Press.

Al Mawardi.(1973). "Al Ahkam Al Sultaniyyah Wa Al-Wilayah Al-Diniyah. Mesir

Amiruddin, Z. A. (2004 : 32). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Badaru dan Akub Syukri dkk. (2012). " Wawasan Due Procces Of Law Dalam Sistem Peradilan

Pidana". Yogyakarta. Rangka Education

Adha, Ilham. (2019). Penanggulangan Peredaran Obat Ilegal di Pekanabaru (Studi Kasus Balai

Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru). Pekanbaru: Universitas

Islam Riau




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v4i2.5010

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]