Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Aplikasi Shopee Paylater Di Kabupaten Majene

Ika Novitasari, Sulaeman Sulaeman, Andi Dewi Pratiwi, Nur Aisyah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna Aplikasi Shopee Paylater di Kabupaten Majene. Dalam penerapan Spaylater banyak ditemukan kekurangan dan kerugian bagi pengguna diantaranya mengenai cara pengihan DC Shopee yang tidak sesuai dengan etika sebagai depkolektor dan pengaksesan kontak tanpa izin, serta pembobolan akun pengguna hingga mengalami kerugian materil. Berdasarkan atas kronologi dan bukti-bukti yang diperoleh oleh penulis pada pengguna/konsumen pengguna Spaylater.Jelas bahwa dalam penerapannya banyak ditemukan ketidak sesuaian dan tidak sejalan dengan Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dimana banyak hak konsumen yang dilanggar. Secara khusus mengenai perlindungan hukum dan sanksi pelanggaran data pribadi dalam layanan pinjaman onlinetercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 bahwa pihak penyelenggara bertanggung jawab menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi pengguna serta dalam pemanfaatannya harus memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun sanksi terhadap pelanggaran data pribadi mengacu pada Pasal 47 ayat (1), yaitu sanksi administratif terhadap penyelenggara yakni; peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin. Namun hal itu masih lemah dan konsumen masih banyak dirugikan, karena sanksi terhadap penyelenggara atau perusahaan fintech masih sebatas sanksi administratif.

References


Amalia, Nanda S. (2013). Hukum Perikatan. Nanggroe Aceh Darussalam: Unimal press.

Az, L. S. (2019). ASPEK HUKUM PERJANJIAN kajian konprehensif teori dan perkembangannya. yogyakarta: Penebar Media Pustaka.

Hamid, A. H. (2017) Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: CV.SAH MEDIA.

Marpi, Yapiter. (2020).Perlindungan hukum terhadap konsumen atas keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce. Tasikmalaya: Zona Media Mandiri.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Miru Ahmadi (2011), Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Miru Ahmadi,. s.y. (2004), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo

Nugrahaningsi. W. (2017) Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online. Surakarta: CV Pustaka Bengawan.

Rosmawati (2018).Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Prenada Media Grup. cet 1.

Syihabuddin dan TIM Penyusun (2022), Kabupaten Majene dalam angka Regency in Figures 2022, Majene: Badan Pusat Statistik Kabupaten Majene

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v5i1.5836

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]