Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Aplikasi Shopee Paylater Di Kabupaten Majene
Abstract
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Amalia, Nanda S. (2013). Hukum Perikatan. Nanggroe Aceh Darussalam: Unimal press.
Az, L. S. (2019). ASPEK HUKUM PERJANJIAN kajian konprehensif teori dan perkembangannya. yogyakarta: Penebar Media Pustaka.
Hamid, A. H. (2017) Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: CV.SAH MEDIA.
Marpi, Yapiter. (2020).Perlindungan hukum terhadap konsumen atas keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce. Tasikmalaya: Zona Media Mandiri.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Miru Ahmadi (2011), Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Miru Ahmadi,. s.y. (2004), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo
Nugrahaningsi. W. (2017) Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online. Surakarta: CV Pustaka Bengawan.
Rosmawati (2018).Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Prenada Media Grup. cet 1.
Syihabuddin dan TIM Penyusun (2022), Kabupaten Majene dalam angka Regency in Figures 2022, Majene: Badan Pusat Statistik Kabupaten Majene
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v5i1.5836
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]