Tinjauan Hukum Ekonomi IslamPada Transaksi Jual Beli Online Mystery Box Di Brand Pingu

Rezky Handayani Chambali

Abstract


Praktik jual beli online mystery box telah menjadi fenomena populer dalam beberapa tahun terakhir, karena daya tarik misteriusnya dan menarik banyak penggemar. Namun, pada kenyataannya, beberapa orang merasa kecewa dengan konsep jual beli online mystery box karena beberapa produk bisa mengecewakan. Tujuan hukum ekonomi Islam terhadap konsep jual beli online mystery box diperlukan untuk menentukan apakah hal tersebut diperbolehkan dalam hukum Syariah atau tidak. Penelitian ini berfokus pada jual beli online mystery box di merek Pingu. Penelitian ini juga akan membahas: 1) bagaimana praktik jual beli online mystery box di merek Pingu dilakukan, dan 2) bagaimana pandangan hukum ekonomi Islam terhadap jual beli online mystery box di merek Pingu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkap apakah terdapat gharar (ketidakpastian) dalam praktik jual beli online mystery box di merek Pingu. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat gharar dalam praktik jual beli online mystery box di merek Pingu. Hal ini disebabkan oleh beberapa fakta yang terkait dengan ketidakpuasan konsumen terhadap hasil jual beli online mystery box di merek Pingu. Selain itu, gharar dalam praktik jual beli online mystery box di merek Pingu terletak pada ketidakjelasan objek yang dijual. Penulis juga memberikan masukan tentang perlunya evaluasi dan perbaikan yang dilakukan oleh merek Pingu untuk meminimalkan gharar dalam jual beli online mystery box di merek Pingu


References


Abdul Khakim, (2014) , Dasar – Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Pt. Citra

Aditya bakti, Bandung.

Arifuddin Muda Harahap. (2020) , Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Cv. Literasi

Nusantara Abadi, Malang.

Azrul Azwar. (2001). Ilmu Kesehatan Masyarakat, Binarupa jakarta,

Aziz, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Kerja Pemadam

Kebakaran Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Dan Hukum Islam.

Endah Pujiastuti , (2008). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang University

Press. Semarang

FAWAID: Sharia Economic Law Review, 2023, 5 (2), 96-103

Lalu Husni. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Raja Grafindo Persada Jakarta,

Jurnal

Ahmad Soleh. (2017). Masalah Ketenagakerjaan dan Pengangguran di Indonesia .

Jurnal Ilmiah Cano Economos. Vol. 6 No.2.

Hendra Wijayanto dan Samsul Ode.(2017). Dinamika Permasalahan Ketenagakerjaan

dan Pengangguran di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan

Pembangunan. Vol.10. No.1.

Kanyaka Prajnaparamita. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja

Perempuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan. Administrative Law & Governance Journal. Vol.2. No.

Muhammad Wildan. (2017). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak dalam

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun

tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol12. No.4




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v5i2.6135

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]