Perjanjian Kerja Pekerja Kontrak Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Yunas Yusran Oheo

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak-hak pekerja kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pemberian hak-hak pekerja kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yaitu menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan lapangan. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi berupa foto kegiatan visual. Analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini bahwa hak-hak pekerja yang diberikan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari tidak sesuai karena upah/gaji pekerja yang tidak sesuai dengan resiko pekerjaan yang ada dilapangan dan di sisi lain Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari mengikutsertakan para pekerja dalam jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam kerja sama tersebut Dinas Pemadam Kebakaran hanya mengikutsertakan pekerjanya sebanyak 173 orang saja sedangkan pekerja kontrak berjumlah 189 orang. Hal ini berarti adanya ketidak sesuaian pemberian hak-hak terhadap pekerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Adapun hambatan yang timbul dalam pemberian hak-hak pekerja kontrak pada Dinasi Pemadam Kebakaran Kota Kendari adalah bahwa tidak semua pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan yang memutuskan Pemerintah Kota serta Pemadam Kebakaran Kota Kendari harus mengikuti peraturan Walikota Kendari dalam hal ini Pemerintah Tingkat III atau Kabupaten/Kota, hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari sebagai salah satu SKPD dilingkup Pemerintah Kota Kendari.


References


Abdul Khakim, (2014) , Dasar – Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Pt. Citra

Aditya bakti, Bandung.

Arifuddin Muda Harahap. (2020) , Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Cv. Literasi

Nusantara Abadi, Malang.

Azrul Azwar. (2001). Ilmu Kesehatan Masyarakat, Binarupa jakarta,

Aziz, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Kerja Pemadam

Kebakaran Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Dan Hukum Islam.

Endah Pujiastuti , (2008). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang University

Press. Semarang

Lalu Husni. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Raja Grafindo Persada Jakarta,

Jurnal

Ahmad Soleh. (2017). Masalah Ketenagakerjaan dan Pengangguran di Indonesia .

Jurnal Ilmiah Cano Economos. Vol. 6 No.2.

Hendra Wijayanto dan Samsul Ode.(2017). Dinamika Permasalahan Ketenagakerjaan

dan Pengangguran di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan

Pembangunan. Vol.10. No.1.

FAWAID: Sharia Economic Law Review, 2023, 5 (2), 96-103

Kanyaka Prajnaparamita. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja

Perempuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan. Administrative Law & Governance Journal. Vol.2. No.

Muhammad Wildan. (2017). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak dalam

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun

tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol12. No.4




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v5i2.6143

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]