Zakat Profesi Selebgram Kota Kendari Perspektif Hukum Islam

Zilmi Zeninta Harman

Abstract


Selebgram kota kendari memiliki pendapatan dari instagram sekaligus dari  pekerjaannya yang lain sehingga sudah selayaknya mereka mengeluarkan zakat sesuai dengan syari’at islam. Namun apakah mereka sadar akan zakat profesi bahkan mungkin tidak paham atau tidak tahu apa itu zakat profesi. Dari penjelasan tersebut, maka masalah yang diangkat dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Selebgram Kota Kendari mendapatkan penghasilan dari Instagram, bagaimana pemahaman dan pelaksanaan zakat profesi selebgram di Kota Kendari dana bagaimana Zakat Profesi Selebgram Kota Kendari perspektif Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukan bahwaSelebgram mendapatkan penghasilan dari aplikasi Instagram dengan menggunakan jasa endorsment termasuk juga selebgram kota kendari. Beberapa selebgram kota kendari yang tidak mengetahui tentang zakat profesi padahal mereka sudah wajib mengeluarkan zakat profesi karena sudah mencapai nisabdan ada selebgram yang sudah paham dan rutin mengeluarkan zakat profesi sesuai kadarnya 2.5%. Menurut pihak baznas mengatakan selebgrammengikuti cara pengeluaran zakat profesi menurut ASN yaitu zakat profesi diatur sebesar 2.5% dari pendapatan yang diqiyaskan ke zakat pertanian sesuai SK Wali Kota yang dijadikan dasar oleh baznas kota kendari dalam pengeluaran zakat pernghasilan.


References


Awaliyah, N. (2021). Analisis Pemahaman Pelaksanaan Zakat Penghasilan Influencer Instagram Menurut Hukum Islam Di Jepara. Skripsi, 26(2), 1–114. http://www.ufrgs.br/actavet/31-1/artigo552.pdf

Novitasari, I. (2020). Selebgram dikenakan pajak? Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3, 54–68.

Isnayah. (2021). Analisis etika bisnis islam terhadap praktik promosi di instagram. In IAIN Pare-pare.

Muhazir. (2021). Zakat Profesi Persepktif Hukum Islam ( Suatu Kajian Pendekatan Maqashid Syari ’ ah ). Jurnal Islamic Cicle, 2(1), 1–15.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v5i2.6211

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]