Tanggung Jawab Pemborong Bangunan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Nur Fitri

Abstract


Mendirikan sebuah bangunan pada umumnya dikerjakan oleh pemborong bangunan. Hal ini terkadang menimbulkan masalah karena terdapat salah satu pihak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjiakn sebelumnya. Yang harus menjadi perhatian adalah tanggung jawab pemborong terhadap pembuatan rumah secara borongan dan analisis tanggung jawab melalui asas yang ada dalam hukum ekonomi syariah. Penulis menggunakan jenis penelitian jenis penelitian normatif empiris penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan bersifat deskriptif adapun teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Terkait teknik pengambilan sampel adalah purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari  penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk tanggung jawab pemborong disepakati oleh kedua pihak  untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah yang menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Adapun asas-asas hukum ekonomi syariah yang berjumlah 8 dimana asas yang terpenuhi  meliputi asas suka rela,  asas saling menguntungkan, asas kemudahan, asas I’tikad baik, asas sebab yang halal, dan asas kebebasan. Sedangkan asas yang tidak terpenuhi meliputi asas amanah (menepati janji) dan asas ketidak hati-hatian. Pada kasus ini pemborong tidak memenuhi beberapa asas dan hal ini tidak dibenarkan dalam hukum ekonomi syariah karena berdampak memberikan kemudharatan pada konsumen.

 

Kata Kunci: Pemborong, Tanggung Jawab, Hukum Ekonomi Syariah


References


Awaliyah, Mutiara. (2019). Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Dan Tanggung Jawab Kerugian Dalam Sistem Borongan Pembuatan Rumah (Studi Kasus Di Desa Kutawaringin Kabupaten Pringsewu), Bandar Lampung: UIN Raden Intan Lampung.

Baso, Fatihani,dkk. (2021). Menilik Praktik Perjanjian Lisan Pembuatan Batu Merah di Desa Kota Bangun. Asas Hukum Ekonomi Syariah, Vol.17, No.2.

Hamdi Agustin. “Analisis Penerapan Nilai-Nilai Islam pada Bank Syariah di Pekanbaru.” Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, Vol. 2, No. 2, 2019, hlm. 29.

Jurnal JESTT Departemen Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga. Vol. 1 No. 2 Februari 2014

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012. Hal: 97)

Muhamad Kholid. “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang tentang Perbankan Syariah,” Asy-Syari’ah, Vol. 20, No. 2, 2018, hlm. 151.

Sinta Rusmalinda dkk ;Prinsip dan Asas Filsafat Hukum Ekonomi Syariah”; Jurnal Riset Ekonomi Syariah dan Hukum Al-Falah (Riesyha) Vol.1 No.1 Tahun 2022 Hlm.33

St. Saleha Madjid. “Prinsip-Prinsip (Asas-Asas) Muamalah,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 1, 2018, hlm. 24.

Tri Wahyu Surya Lestari dan Lukman Santoso. “Komparasi Syarat Keabsahan “Sebab yang Halal” dalam Perjanjian Konvensional dan Perjanjian Syariah.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 8, No. 2, 2017, hlm. 294

Trisadini Prasastinah Usanti dan Prawitra Thalib. “Asas Ikhtiyati pada Akad Pembiayaan Mudharabah di Lingkungan Perbankan Syariah,” Yuridika, Vol. 31, No. 2, 2016, hlm. 306.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v6i1.6212

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]