TINJAUAN MAQASID AL-SYARIAH TERHADAP “PASAL 53 KHI (KOMPILASI HUKUM ISLAM) TENTANG KEBOLEHAN KAWIN HAMIL” (STUDI KASUS DESA LAWONUA KEC. BESULUTU)

Muh Alpian

Abstract


Penelitian ini ialah tentang pandangan maqasid al-syariah terhadap pasal 53 KHI yang membolehkan kawin hamil tanpa menunggu anak yang dikandung lahir, (Studi Kasus Desa Lawonua Kec. Besulutu), adapun Rumusan masalah peneliti ialah (1) Bagaimana Kondisi Objektif Kawin Hamil di Desa Lawonua Kec. Besulutu, (2) Bagaimana pandangan maqasid Al-Syariah terhadap kawin hamil.Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan objek yaitu masyarakat dan produk hukum berupa KHI yang dimaksud, adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan Normative Syar’I dan dalam penelitian ini digunakan juga teori sebagai landasan bangunan untuk membangun teori serta produk penelitian yang baru yaitu pendekatan Maqasid Al-syar’i. Penelitian ini disimpulkan bahwa Kondisi kawin hamil di desa lawonua sangat memprihatinkan, bahwa dalam kurung waktu kurang lebih setahun terkahir terjadi 6 kawin hamil dari 30 peristiwa perkawinan, Jika ditinjau dari hukum islam, ada dua hal pokok yang merepresentrasikan argument maqasid Al-Syariah terhadap pasal 53 KHI ini, yang pertama ialah; Dari sudut pandang maslahah dan Dari sudut pandang mafsadat, Meningkatnya  jumlah pelaku perkawinan wanita hamil di luar nikah akibat adanya zina mengindikasikan bahwa Pasal 53 KHI belum dapat bekerja sebagaimana fungsi pencegahan dalam  hukum.

Keywords


Kawin Hamil, Maqasid Al-syariah, Kompilasi Hukum Islam

References


Abdurrahman al-Khathib Yahya, Fiqih Wanita Hamil, Jakarta: Qisthi Press, 2009, Cet. IV.

Ba’alawy Abdur Rahman, Bughiyatul Mustarsyidiin, Lebanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2009.

Kementerian agama RI, Al-Quran dan Terjemahan Jakarta: CV Darus Sunnah, 2002.

Muhammad Andi Yusri patawari SH.i, hakim pengadilan Agama kelas 1A kota Kendari, wawancara tanggal 09 Februari 2018

M. Ali Hasan, pedoman hidup berumah tangga dalam Islam, Cet.I (Jakarta : Siraja, 2003.

Muhammad Fahmi Ahmadi dan Jaenal Arifin. Metode penelitian Hukum Jakarta: lembaga penelitian UIN Syarif Hidayahtullah, 2010.

Nasution Lahmuddin, Pembaruan Hukum Islam Dalam Mazhab Syafi’i,Bandung: PT Remaja Rosdakarta,2001.

Sopyan Yayan islam Negara (Transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional) , cet.1 Tanggerang Selatan: UIN Syarif Hidayatullah, 2011.

Syarifuddin dkk, Meretas Kebekuan Ijtihad Isu-Isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia, Jakarta: Ciputat Pers, 2002, Cet. I.

Sabid Sayyid, Fiqhussunnah (Yogyakarta PD : hidayat) jilid.4.

Zuhaily Wahbah, Al- Fiqhu Al-Islamiyy Wa Adilatuhu, Damaskus: Darul Fikr, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/zjpi.v5i1.1028

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats