Manajeman kantor urusan agama teladan kecamatan walio kota bau bau

Nasrul Nasrul Darambe

Abstract


Penelitian ini membahas tentang Manajemen Kantor Urusan Agama Teladan Kecamatan Wolio Kota Baubau. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Manajemen pengelolaan Kantor Urusan Agama Teladan Kecamatan Wolio. (2) Faktor pendukung dan penghambat manajemen pengelolaan KUA Teladan Kecamatan Wolio (3) Optimalisasi manajemen KUA Teladan Kecamatan Wolio. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) manajemen pengelolaan KUA Teladan Kecamatan Wolio terdiri dari a) Perencanaan yang meliputi rapat bersama seluruh staf b) Pengorganisasian pelaksanaan dimulai dari sistem mekanisme dan prosedur. c) Penyusunan terdiri dari model pelayanan publik, maklumat dan janji pelayanan. d) Pengarahan sikap menjadi tanggung jawab semua pihak baik pimpinan maupun staf melalui kode etik.  e) Pengawasan terdiri dari pengawasan pengaduan melalui pelaksanaan survey indeks prestasi. 2) Faktor penghambat dan pendukung manajemen pengelolaan KUA Teladan. Faktor Pendukung yaitu: a) Adanya Hotspot Area b) Adanya dukungan Kementerian Agama. c) Adanya rapat evaluasi tiap sebulan untuk seluruh staf. Faktor Penghambat yaitu: a) Kurangnya penghulu yang tersedia sehinggah menjadi kendala pemenuhan jadwal pelaksanaan akad nikah disuatu tempat. b) Gedung pelayanan yang terbatas. c) Usia sarana gedung yang sudah tua sehinggah perlu perbaikan. d) Belum terpenuhinya buku diperpustakaan. 3) Optimalisasi Manajemen KUA Teladan Kecamatan Wolio meliputi: fungsi dan sarana manajemen meliputi, man/manusia, bahan/alat/material, mesin, metode, money/uang. Simpulan secara umum pelaksanaan manajemen pengolaan KUA Teladan Kecamatan Wolio Kota Baubau sudah berjalan dengan lancar.


Keywords


Manajemen, Kantor Urusan Agama, Teladan.

References


Arisandi Fardiyono. Manajemen sarana dan Parasarana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mangunan, Tesis Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Ampel, Surabaya, 2011

Ayu Wulandari. Manajemen Sarana dan Prasarana dalam Meningkatkan Kualitas Staf di KUA Gumpang Kartasura, Tesis Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Wali songo Semarang, 2013,

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1995

Handoko. Landasan Manajemen Pengelolaan Administrasi, Cet I. Surabaya: Arkola, 2000

Hardiyansyah,Kualitas Pelayanan Publik. Gava Media Yogyakarta Th 2011,

J. Jimsan. “Rancang Bangun Sistem Informasi Manajemen Data Pernikahan pada KUA Bonegunu, Jurnal, UNSSULA, no. 1 (2017).

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/ 369 TAHUN 2013 tanggal 13 April 2013 tentang Penerapan Sistem Manajemen Informasi Nikah (SIMKAH) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Keputusan Menteri Aparatur Negara ( MENPAN ) Nomor : 81/ 1995

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Kep/25/M.Pan/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat unit Pelayanan Instansi Pemerintah

Kurniawan, Transformasi Pelayanan Publik. Pembaruan Aksara Jakarta Th 2005

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.4/M/PAN-RB/03/2012 tentang pelaksanaan survey indeks Kepuasan masyarakat ( IKM )

Miftahul Jannah. Optimalisasi Manajemen Sarana dan Prasarana dalam Meningkatkan Mutu Pelayanandi KUA Nasima Semarang, Skripsi Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Wali songo Semarang, 2013,

Moenir, AS. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Pembaruan Aksara Jakarta Th 2010,

Nanang Fattah. Landasan Manajemen Pendidikan, Cet I. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1999

Peraturan Menteri Agama No 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama, BAB I Pasal 1 Ayat 2

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2012.

Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pengelolaan PNBP tentang biaya Nikah atau Rujuk diluar KUA , Pasal 17 ayat 2.

Ratminto dan Atik septiwinarsi, Manajemen Pelayanan. Pustaka Pelajar Yogyakarta Th 2005,

Sugita Farid. “Pengembangan Aplikasi Nikah di KUA Kecamatan Cikarang Garut,”Jurnal Algoritma, no 1 (2015)

Sulaiman. “Problema Pelayanan KUA Anamuban Timur Nusa Tenggara Timur.” Jurnal Analisa, no. 02 (2011)

Supriyadi. Strategi Belajar Mengajar, Yogyakarta: Cakrawala Ilmu, 2012

Surat Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/2/HM.01/2536/2014 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA.

Veithzal Rivai. Manajemen Sumber Daya Islami. Jakarta: PT rajagrafindo Persada, 2009




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/zjpi.v5i1.1040

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats