EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (STUDI DI IAIN KENDARI)

Aris Nur Qadar Ar Razak, Aris Darmawan Al Habib

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Peraturan Daerah Kota Kendari No. 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di IAIN Kendari dan Upaya agar Peraturan Daerah tersebut dapat berjalan efektif. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris yang menggunakan Reduksi, Display, verifikasi dan penarikan kesimpulan sebagai teknik analis data. Hasil penelitian menunjukkan, yaitu: Pertama, berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Kawasan Tanpa Rokok di IAIN Kendari belum berjalan efektif. Hal ini disebakan oleh faktor legal structure dan legal culture yang masih lemah, yakni: Dinas Kesehatan kota Kendari sebagai otoritas penegak Peraturan Daerah belum melakukan sosialisasi dan kordinasi di IAIN Kendari. Hal inilah yang berdampak pada rendahnya kesadaran hukum sivitas akademika IAIN Kendari terkait Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok. Kedua, upaya yang dilakukan agar perda Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan efektif adalah 1) Dinas Kesehatan Kendari melakukan kordinasi dan kerjasama dengan IAIN Kendari terkait sosialisasi secara masif terkait Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada sivitas akademika berupa papan iklan, pamflet, spanduk. 2) IAIN Kendari membentuk satu tim yang berfungsi mengawasi pelaksanaan Perda KTR. 3) IAIN Kendari menyediakan sarana prasarana berupa tempat bebas asap rokok.

Keywords


Efektifitas, Peraturan Daerah, Kawasan Tanpa Rokok

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, (2009), Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana.

Andika Yunifar, (2017), Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta Tentang Sosialisasi Iklan Layanan Masyarakat Kawasan Tanpa Rokok.

A. Hestu Cipto Handoyo, (2009), Hukum Tata Negara Indonesia “Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi”, Jakarta: Universitas Atma Jaya.

Kemendikbud RI, (2002), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,

Muhammad Rafli Maulid, (2017), Evaluasi Implementasi Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Wilayah Kecamatan Ciruas.

Romli Atmasasmita, (2001), Reformasi Hukum, Hak asasi manusia & Penegakan hukum, Bandung: Mandar maju.

Saifullah, (2007), Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung: Refika Aditama.

Soerjono Soekanto, (1982) Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

-----------------------, (1985), Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Bandung: Remaja Karya.

-----------------------, (2005), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, Jakarta.

-----------------------, (2007), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

-----------------------, (2007), Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Sugiyono, (2010), Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.

Winanrno Yudho dan Heri Tjandrasari, “Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat”, Jurnal Hukum dan Pembangunan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan PemerintahNo. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/zjpi.v9i1.6782

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats