KEJAHATAN KESUSILAAN DAN PELECEHAN SEKSUAL DI TINJAU DARI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

Asrianto Zainal

Abstract


Abstrak
Kejahatan moral dan kekerasan seksual dikenal dalam norma semua agama di dunia,
sehingga nilai-nilai agama itu bersifat universal. Pada dataran aplikasinya, kasus ini dapat
dapat dihindari karena peran nilai-nilai masyarakat juga sangat berpengaruh terhadap
pelaksanaan hukum.
Faktor hukum dan selain hukum harus difokuskan dalam formulasi dan pelaksanaan
hukum terkait kejahatan seksual. Misalnya, persepsi masyarakat bahwa perempuan adalah
sumber eksplotasi seksual; there is kesalahan pencelaan dalam kejaharan seksual;
permalahan membuktikan bahwa itu sangat sulit; begitu pun dengan formulasi kesalahan
yang menimbulkan multi penafsiran. Hal yang sama pentingnya adalah jenis pemberian
hukuman, tidak ada hukuman berarti tidak dapat menyembuhkan kebiasaan tersebut.
Law Draft of Criminal Code, Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana perlu mengatur
kekerasan seksual sebagai sebuah kejahatan moral. Bentuk kekerasan seksual harus lebih
spesifik berdasarkan perkembangan kejahatan yang terjadi, dengan tetap mempertahankan
panduan norma yang diakui masyarakat.
Kata Kunci : Morality, sexual, criminal law policy

Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v7i1.215

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Asrianto Zainal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: aladl@iainkendari.ac.id

View My Stats