Vol 7, No 1 (2014)

Al-'Adl

DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v7i1


Cover Page
Segala puji bagi Allah SWT. Tuhan semesta alam. Atas berkah, rahmat, dan hidayah-Nya penulisan jurnal al-Adl studi ilmu hukum Islam dan pranata sosial kembali terbit dalam edisi terbaru. Shalawat beserta salam semoga Tuhan limpahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW., beserta keluarga dan para sahabatnya hingga akhir zaman.

Pada edisi kali ini terdapat perbedaan pada sampul jurnal, dimana tulisan Jurusan Syariah berganti menjadi Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam sesuai Permenag RI. No. 58 tahun 2013 tentang Ortaker STAIN Kendari.

Jurnal yang disusun kali ini, memuat berbagai ragam tema dan pendekatan yang diwacanakan sesuai dengan basis keilmuan yang dikuasai oleh masing-masing dosen, terutama di Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam. Jurnal dan artikel yang ada di tangan anda ini merupakan formulasi ilmiah tentang kajian ilmu hukum dan sosio-keislaman yang ditinjau dari aspek normative dan sosiologis. Sebagian tulisan dalam jurnal ini merupakan hasil studi ilmu-ilmu berbasis pada hukum Islam positif dan sosio keagamaan dalam merespon pemikiran hukum Islam saat ini. Jika dari awal ditelaah maka berbagai perkembangan baru akibat perubahan sosial yang menjurus pada pergeseran wacana ilmuilmu
hukum baik Islam maupun umum, maka jurnal ini bermaksud untuk memperlihatkan watak hukum, hitam putih dalam realitas yang sebenarnya.

Pada edisi kali ini, jurnal al-Adl secara kronologis diawali dengan tulisan Nur Chamid yang bertemakan Marketing syari’ah Sebagai Perangkat Dalam Menjalankan Bisnis Beretika dan Trend Bisnis Dunia Global, disusul dengan tulisan uhamad Turmudi tentang Penentuan Margin Ba’i Al-Murabahah Pada Program Pembiayaan Perbankaan Syari’ah di Indonesia; Umi Rohmah: Perdamaian (Islah) Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Syari’ah; Ahmadi: Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945: Menuju Parlemen Bikameral Murni; Wahyudin Maguni: Konsep Pendidikan Kewirausahaan Di Masyarakat Dalam Membangun Ekonomi; Abdul Jalil: Kosep Ekonomi Islam M. Umer Chapra; St. Halimang: Pendekatan ‘Illat Hukum Dalam Penalaran Fikih; Ashadi L. Diab : Pembuktian DenganTeknologi Modern dan Teknologi Informasi; Ali Ridlo : Hukum Nikah Mut’ah: Zakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam; dan terakhir tulisan Asrianto Zainal tentang Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Ditinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana.

Akhirnya saya mengucapkan terima kasih pada penerbit Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Kendari Press atas kesediaannya untuk menerbitkan jurnal ini. Kami berharap jurnal ini dapat memberikan sumbangan pemikiran hukum Islam dan sosial keagamaan, terutama mereka yang bersungguh-sungguh membaca dan menelaah tulisan tulisan dalam jurnal ini.

Semoga maksud baik dalam jurnal ini dapat menjadi amal saleh yang diterima oleh Allah SWT. Amin. Selamat membaca.

Kendari, Januari 2014
Redaktur