FENOMENA ITSBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN YANG DILAKUKAN SETELAH TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI DI PENGADILAN AGAMA ANDOOLO)

andi nadir mudar

Abstract


Abstrak

 

Fenomena itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilakukan setelah terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Andoolo merupakan suatu hal yang sangat penting dilkakukan untuk mengetahui kondisi obyektif itsbat nikah, faktor penyebab dan pandangan Hakim serta perilaku dan alasan masyarakat mengajukan Itsbat Nikah dengan berbagai dampaknya. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif  kualitatif, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris, sumber data primer dan sekunder melalui observasi, wawancara, menelaah berbagai buku, arsip putusan/penetapan PA Andoolo, website serta regulasi yang terkait dan relevan dengan penulisan ini. Hasil penelitian bahwa kondisi obyektif Itsbat Nikah bersifat fluktuatif, alasan dan faktor penyebab diantaranya; jarak yang jauh dan sulit dijangkau, kelalaian PPPN, kawin paksa, pandangan hakim bahwa itsbat nikah tidak bisa dilarang sepanjang memenuhi rukun dan syarat sah pernikahan serta dapat dibuktikan dipersidangan. Dampak itsbat nikah yakni berdampak positif dan negatif, lemahnya pengawasan pencatatan nikah, serta KHI member peluang bagi masyarakat mengajukan Itsbat Nikah, akibatnya pelaksanaan UUP tidak berlaku secara efektif dan efesien.

 

            Kata Kunci: Fenomena,Itsbat Nikah, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet. Ke-1, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group,2006

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia,Ed.1. Cet. 6.- Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003

Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, “Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UUNo.1/1974 sampai KHI", Edisi Pertama, Cet.ke-5, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014

Amiruddin & Zainal Azikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, -Ed.1,-Cet.8-Jakarta: Rajawali Pers,2014

Admin, 2016, Pengertian Itsbat Nikah, (online), http://www.suduthukum.com/2016/02/pengertian-isbat-nikah.html , diakses 19 September 2017

Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Materi Penelitian dan Aplikasinya, (Jakarta: Graha Indonesia, 2002)

Intruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/I tahun 2015 tentang pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.

Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh:Sejarah dan Kaidah-kaidah Asasi,Ed.1.,Cet.1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002

Lawrence M. Friedman, Law and Society; An Introduction (New Jersey: Prentice Hall, 1997)

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Sosial Science Perspective (New York: Russel Soge Foundation, 1996)

Subekti R, “Pokok-pokok hukum perdata”, Jakarta: PT. Intermasa, 1994

Subekti R., “Kitab Undang-undang Hukum Perdata”, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2008

Soerjono Soekanto,Soleman B.Taneko, “Hukum Adat di Indonesia”.-Ed.1,-9,- Jakarta: PT.RajaRafindo Persada, 2008

Soleman B. Taneko, Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993),

Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982)

Zaidah Yusna, 2013. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, “Itsbat Nikah dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam hubungannya dengan kewenangan Peradilan Agama”, (online), Jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/170, diakses 01 Desember 2017

Laporan Tahunan Pengadilan Agama Andoolo TA 2017

Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Pemerintah RI No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta kelahiran

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Departemen Agama

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 dan Perubahan Kedua Menjadi Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah

http://advokatkita.com/syarat-mengajukan-itsbat-nikah, tgl.14/02/2018




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/zjpi.v4i2.1026

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 andi nadir mudar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats