PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM MENCEGAH MOMBOLASUAKO PADA MASYARAKAT DI AMBEKAIRI
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, B. & Saebani, A. B. (2013). Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim. Bandung: Pustaka Setia.
Abidin, S. & Aminuddin. (1999). Fiqh Munakahat 1. Bandung: CV. Pustaka Setia. Anggraini, T. & Maulidya, N. E. (2020). Dampak Paparan Pornografi Pada Anak Usia Dini. Al Athfaal: Jurnal Ilmiah Pendidikan Anak Usia Dini. 3(1). 2662-5484.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. (1984). Adat Dan Upacara Perkawinan Daerah Sulawesi Tenggara. Jakarta.
Djaelani, S. M. (2013). Peran Pendidikan Agama Islam Dalam Keluarga Dan Masyarakat. Jurnal Ilmiah WIDYA. 4(2).2337-6686.
Harianto, E., Roslan, S., & Sarpin. (2017). Fenomena Kawin Lari (Pofileigho) Pada Masyarakat Muna Di Kelurahan Tampo Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna. Jurnal Neo Sociental. 2. 196-197.
Hastati, N. (2019). Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dalam Adat Istiadat Masyarakat Rejang (Studi Di Desa Kota Pagu Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong). Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. Bengkulu.
Hatorangan, S. (2016). Kawin Lari Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi) Kasus Didesa Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaraman Barat Sumatera Barat. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Juliati. (2018). Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Pembinaan Kegiatan Keagamaan Pada Majelis Taklim Di Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari. Institut Agama Islam Negeri Kendari, Kendari.
Koodoh, E. E., Alim, A., & Bachruddin. (2011). Hukum Adat Orang Tolaki. Yogyakarta: Sukses Offset.
Mahkamah Agung RI. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Jakarta.
Pongoliu, H. (2013). Kedudukan Anak Lahir Di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Al-Mizan, 9(1).
Rahmawati, S. (2017). Islam Dan Adat: Tradisi Kalosara Dalam Penyelesaian
Jurnal Mercusuar Vol. 2 No. 1, Januari - Juni 2022
Hukum Keluarga Pada Masyarakat Tolaki Di Konawe Selatan. Banten: Yayasan Assaadah Pondok Cabe.
Rukiah. (2018). “Lari Kawin” Dan Dampak Hukumnya Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Masyarakat Di Kel. Kampung Baruh, Merangin). Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin. Jambi.
Sinarti. (2017). Legalitas Wali Nikah Silariang (kawin lari) Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Kelurahan Bondokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar.
Sista, La Niampe & Nurtikawati. (2019). Tradisi Mombolasuako (kawin lari) Dalam Perkawinan Adat Tolaki Di Desa Tiraosu Kecamatan Kolono Kabupaten Konsawe Selatan. Lisani: Jurnal Kelisanan Sastra Dan Budaya, 2(2), 68-69.
Syamsuddin. (2017). Efektivitas Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Penerapan Hukum Perkawinan Islam Di Masyarakat Pedesaaan. Jurnal Hukum Keluarga Islam 3(1), 97-101.
Ter Har, B. (1981). Beginselen En Stelsel Van Het Adatrecht: Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat. (Poesponoto, S. Ng. K., Penjmh). Jakarta: Pradnya Paramita.
DOI: http://dx.doi.org/10.31332/jmrc.v2i1.4381
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JURNAL MERCUSUAR: BIMBINGAN, PENYULUHAN DAN KONSELING ISLAM
_______________________________________________________ _______________________________________________________ _______________________________________________________ ________________________________________________________