PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM MENCEGAH MOMBOLASUAKO PADA MASYARAKAT DI AMBEKAIRI

Sandrina Saputri, Samsuri Samsuri, Akhmad Sukardi, Hasan Basri

Abstract


Penelitian ini mendeskripsikan penyebab terjadinya mombolasuako, peran penyuluh agama Islam & mendeskripsikan faktor pendukung & penghambat dalam pelaksanaan penyuluhan tentang mombolasuako pada masyarakat di Kelurahan Ambekairi. Data penelitian kualitatif deskriptif ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, pengamatan (observasi) & dokumentasi. Analisis data menggunakan langkah reduksi data, display data dan menyimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab mombolasuako: (1) Hamil di luar nikah, tidak adanya restu kedua orang tua dan faktor adat istiadat. (2) Peran penyuluh agama Islam dalam mencegah mombolasuako (kawin lari) dengan melakukan kegiatan preventif seperti sosialisasi, bimbingan penyuluhan Islam, nasehat-nasehat saat acara pernikahan serta kajian-kajian keislaman pada remaja. (3) Faktor penghambat pelaksanaan penyuluhan tentang mombolasuako yakni kurangnya pemahaman tentang agama, belum mampu membedakan nilai agama dengan adat istiadat, serta maraknya tayangan pornografi di media sosial. Faktor pendukung pelaksanaan penyuluhan yaitu adanya kegiatan sosialisasi oleh penyuluh agama dan Kepala KUA tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin

Full Text:

PDF

References


Abdullah, B. & Saebani, A. B. (2013). Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim. Bandung: Pustaka Setia.

Abidin, S. & Aminuddin. (1999). Fiqh Munakahat 1. Bandung: CV. Pustaka Setia. Anggraini, T. & Maulidya, N. E. (2020). Dampak Paparan Pornografi Pada Anak Usia Dini. Al Athfaal: Jurnal Ilmiah Pendidikan Anak Usia Dini. 3(1). 2662-5484.

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. (1984). Adat Dan Upacara Perkawinan Daerah Sulawesi Tenggara. Jakarta.

Djaelani, S. M. (2013). Peran Pendidikan Agama Islam Dalam Keluarga Dan Masyarakat. Jurnal Ilmiah WIDYA. 4(2).2337-6686.

Harianto, E., Roslan, S., & Sarpin. (2017). Fenomena Kawin Lari (Pofileigho) Pada Masyarakat Muna Di Kelurahan Tampo Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna. Jurnal Neo Sociental. 2. 196-197.

Hastati, N. (2019). Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dalam Adat Istiadat Masyarakat Rejang (Studi Di Desa Kota Pagu Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong). Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. Bengkulu.

Hatorangan, S. (2016). Kawin Lari Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi) Kasus Didesa Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaraman Barat Sumatera Barat. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta.

Juliati. (2018). Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Pembinaan Kegiatan Keagamaan Pada Majelis Taklim Di Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari. Institut Agama Islam Negeri Kendari, Kendari.

Koodoh, E. E., Alim, A., & Bachruddin. (2011). Hukum Adat Orang Tolaki. Yogyakarta: Sukses Offset.

Mahkamah Agung RI. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Jakarta.

Pongoliu, H. (2013). Kedudukan Anak Lahir Di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Al-Mizan, 9(1).

Rahmawati, S. (2017). Islam Dan Adat: Tradisi Kalosara Dalam Penyelesaian

Jurnal Mercusuar Vol. 2 No. 1, Januari - Juni 2022

Hukum Keluarga Pada Masyarakat Tolaki Di Konawe Selatan. Banten: Yayasan Assaadah Pondok Cabe.

Rukiah. (2018). “Lari Kawin” Dan Dampak Hukumnya Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Masyarakat Di Kel. Kampung Baruh, Merangin). Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin. Jambi.

Sinarti. (2017). Legalitas Wali Nikah Silariang (kawin lari) Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Kelurahan Bondokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar.

Sista, La Niampe & Nurtikawati. (2019). Tradisi Mombolasuako (kawin lari) Dalam Perkawinan Adat Tolaki Di Desa Tiraosu Kecamatan Kolono Kabupaten Konsawe Selatan. Lisani: Jurnal Kelisanan Sastra Dan Budaya, 2(2), 68-69.

Syamsuddin. (2017). Efektivitas Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Penerapan Hukum Perkawinan Islam Di Masyarakat Pedesaaan. Jurnal Hukum Keluarga Islam 3(1), 97-101.

Ter Har, B. (1981). Beginselen En Stelsel Van Het Adatrecht: Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat. (Poesponoto, S. Ng. K., Penjmh). Jakarta: Pradnya Paramita.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/jmrc.v2i1.4381

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL MERCUSUAR: BIMBINGAN, PENYULUHAN DAN KONSELING ISLAM



_______________________________________________________ _______________________________________________________ _______________________________________________________ ________________________________________________________