PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU MEDIS DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Adi Ashadi L. Diab

Abstract


Artikel ini mengulas tentang perlindungan hukum dalam tindakan pidana positif dan Islam dalam melakukan tugasnya untuk memberikan pelayanan sebagai pelaku medis. Tulisan ini menggunakan teori sistem hukum dan teori konflik dalam menguai peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi sebagai aturan yang memberikan dan mempertegas keberadaan hukum Islam dalam mengatur fenomena yang terjadi dalam masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia tanpa mengenal batasan waktu dan tempat serta tetap dalam pemenuhan rasa keadilan dan kebahagian diperuntukan setiap orang. Pelaku medis dalam melakukan tugasnya harus dilakukan sesuai prosedur yang ada (SOP) standar operasional prosedur. Dalam melakukan tindakan medis dipastikan pelaku medis harus betul-betul ahli dan memiliki ilmu serta memiliki surat tugas di bidang itu, dan mendapatkan izin dari pasien setelah menjelaskan semuanya yang berkaitan dengan keluhaannya tersebut, sehingga jika hal tersebut dilakukan oleh tenaga medis kemudian terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki, misalnya cacat atau bahkan meninggal dunia maka secara hukum Islam yang mayoritas pendapat mengatakan tidak dibebankan tanggungjawab dan begitupun dengan hukum pidana. Oleh karena itu, hukum sebagai timbangan dalam menilai perbuatan setiap manusia dalam sikap, perilaku, hak, kewajiban, betul-betul harus diterapkan dengan baik yang bersinergi.


Keywords


Perlindunan, Hukum, Medis

Full Text:

PDF

References


Ahmad Wardi Muslich. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta. Sinar Grafika.

Abd al-Qodir Audah, al-Tasyri’ al-Jina’I al-Islamiy, Juz I, Jalal al-Din “Abd al-Rahman Ibn Abi Bakr al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazha’ir fi Qowa’id wa al-Furu’ Fiqh al-Syafi’iyyat. 1987. Beirut. Daar al-Kitab al-Arabi.

Banu Hermawan.2007. Dalam Tinjauan Yuridis Terhadap Informed Consent dalam Melakukan Penanganan Medis. Yogyakarta. FH UII.

Daryanto, SS. 1997. Kamus Bahasa Indonesia Lengkap. Surabaya. Apollo.

Habiburrahman. 2011. “Sinopsis Disertasi Doktor. Program pascasarjana UIN Gunung Djati. Bandung.

Juanda, 2001, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Kaitannya Dengan Malpraktek, Bengkulu.

Kadir Sanusi, 1995, Segi-segi Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Dalam Kaitannya Hubungan Dokter , Pasien, Desertasi, Pascasarjana Unair Surabaya.

Koeswadji, Hermein Herdiati. 1984. Hukum dan Masalah Medik. Jakarta. Airlangga University Press.

Noyy. 1999. Administrasi Negara Mengenai Tinjauan Umum Perlindungan Hukum ,Etika Pengobatan Islam: Penjajahan Seorang Neomodernis. Bandung. Mizan.

Nusye Jayanti. 2009. Penyelesaian Hukum dalam Malpraktek Kedokteran. Yogyakarta. Pusaka Yustisia.

Website Internet

Hanafi. 2005. Azas – Azas Hukum Pidana Islam. Jakarta. http//one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/tinjauan-umum perlindungan-hukum.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v12i2.1688

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Adi Ashadi L. Diab

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats