PENENTUAN MARGIN BA’I AL-MURABAHAH PADA PROGRAM PEMBIAYAAN PERBANKAAN SYARI’AH DI INDONESIA

Muhammad Turmudi

Abstract


Abstrak
Dalam menentukan margin keuntungan, Rasulullah SAW. menjelaskan secara transparan
berapa harga belinya, berapa biaya yang dikeluarkan untuk setiap komoditas serta berapa
keuntungan wajar yang diinginkan, sehingga dalam penentuan harga jual serta margin
keuntungan pada akad murabahah hanya dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu harga
dasar pembelian (x), biaya yang harus ditutupi, serta keuntungan wajar yang disepakati
pihak bank dan nasabah (z). Biaya yang harus ditutupi merupakan nilai yang dikeluarkan
untuk menghadirkan barang tersebut sampai kepada nasabah yang didapatkan dari
perhitungan rasio antara harga dasar pembelian (x) dan total target pembiayaan tahun
berjalan yang dianggarkan oleh bank syari’ah (v) yang dikalikan dengan biaya operasional
rata-rata tahun berjalan yang telah dianggarkan (c). Besarnya nilai total target pembiayaan
tahun berjalan (v) dan rata-rata biaya operasional tahun berjalan (c) bisa didapatkan dari
hasil Rapat Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) bank syari’ah pada tahun terkait,
sehingga , berdasarkan formula tersebut maka margin (m) yang
dapat diterima oleh bank adalah
Kata kunci: Penentuan Margin, Akad Murabahah, Program Pembiayaan

Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v7i1.207

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2014 Muhammad Turmudi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats