PENDEKATAN ‘ILLAT HUKUM DALAM PENALARAN FIKIH

St Halimang

Abstract


Abstrak
al- Illat yaitu keadaan yang dijadikan dasar dari ketentuan hukum ashal. Berdasarkan
wujudnya keadaan itu pada cabang, maka disamakanlah cabang itu kepada asal mengenai
hukumnya. Pendekatan illat hukum dalam penalaran fikih dilakukan dengan pemahaman
tentang langkah-langkah penerapannya, yaitu: memastikan kebenaran illat suatu hukum
sesuai dengan jalannya, memahami kaidah-kaidah Usul Fiqh yang berkaitan dengan illat
hukum dan memastikan keberadaan illat pada permasalahan terapan. Pendekatan illat
hukum dalam penalaran fikih adalah merupakan substansi ijtihad. bahkan merupakan
keharusan atas ulama Islam untuk melakukan analogi atau qiyas ketika mendapatkan suatu
hukum digantungkan kepada illat yang jelas.
Kata kunci: Pendekatan, ‘illat, penalaran fikih dan hukum

Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v7i1.212

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2014 St Halimang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats