PEMBUKTIAN DENGAN TEKNOLOGI MODERN DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Abstract
ABSTRAK
Pembuktian adalah upaya para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim
akan kebenaran peristiwa atau kejadian yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa
dengan alat-alat bukti yang telah ditetapkan dan melindungi orang yang tidak bersalah.
Oleh karena itu, untuk dapat menyelesaikan suatu perkara yang dibawa ke muka hakim
dan agar keputusan hakim benar-benar mewujudkan keadilan, maka hendaklah hakim
mengetahui hakikat gugatan/dakwaan dan mengetahui hukum tentang perkara tersebut.
Terkait dengan pembuktian yang menggunakan teknologi modern/ teknologi informasi,
maka perlu dilakukan sosialisasi secara intensif mengenai peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai aspek-aspek dan kekuatan hukum teknologi modern yang dapat
dijadikan alat bukti yang sah, agar terdapat persamaan persepsi, sehingga tidak terdapat
kendala dalam penerapannya. Di samping terus mewujudkan usaha untuk menghadirkan
suatu perundang-undangan yang khusus dan komprehensif yang dapat mengantisipasi
perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya hukum dalam bidang
teknologi informasi.
Kata Kunsi: Pembutikan, Teknologi, Modern, Informasi
Pembuktian adalah upaya para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim
akan kebenaran peristiwa atau kejadian yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa
dengan alat-alat bukti yang telah ditetapkan dan melindungi orang yang tidak bersalah.
Oleh karena itu, untuk dapat menyelesaikan suatu perkara yang dibawa ke muka hakim
dan agar keputusan hakim benar-benar mewujudkan keadilan, maka hendaklah hakim
mengetahui hakikat gugatan/dakwaan dan mengetahui hukum tentang perkara tersebut.
Terkait dengan pembuktian yang menggunakan teknologi modern/ teknologi informasi,
maka perlu dilakukan sosialisasi secara intensif mengenai peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai aspek-aspek dan kekuatan hukum teknologi modern yang dapat
dijadikan alat bukti yang sah, agar terdapat persamaan persepsi, sehingga tidak terdapat
kendala dalam penerapannya. Di samping terus mewujudkan usaha untuk menghadirkan
suatu perundang-undangan yang khusus dan komprehensif yang dapat mengantisipasi
perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya hukum dalam bidang
teknologi informasi.
Kata Kunsi: Pembutikan, Teknologi, Modern, Informasi
Full Text:
UntitledDOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v7i1.213
Copyright (c) 2014 Ashadi L. Diab
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Al-Adl was Indexed by:
Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]