DISKURSUS PENYATUATAPAN PERADILAN AGAMA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG (STUDI HUKUM RESPONSIF)

Kamaruddin Kamaruddin

Abstract


Penyatuatapan peradilan agama dengan lembaga peradilan lainnya dalam
lingkungan Mahkamah Agung adalah menjadikan sistem hukum yang independen
bebas dari interpensi eksekutif dan legislatif. Penyatuatapan Peradilan Agama
menjadi diskursus menuai pro dan kontra. Penyatuatapan tersebut bertujuan
menciptakan lembaga peradilan yang mandiri dalam menegakkan hukum dan
keadilan.Penyatuatapan lembaga peradilan di lingkungan Mahkamah Agung adalah
sebuah respon terhadap pengembangan institusi terkhusus pada lembaga Peradilan
Agama dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka
sebagai konsekuensi dari reformasi di bidang hukum.Penyatuatapan peradilan
agama dalam studi hukum responsif adalah menjadikan sistem hukum lebih
terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan perkembangan masyarakat sekaligus
menjadikan peradilan agama lebih mandiri sederajat dengan peradilan lainnya.
Kata kunci : Penyatuatapan, Peradilan Agama, Hukum Responsif


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v8i1.348

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Kamaruddin Kamaruddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats