DINAMIKA PEKIRAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA DAN TANTANGANNYA

Ashadi L Diab

Abstract


Perkembangan hukum Islam pernah mengalami stagnasi perkembangannya, yang
diakibatkan oleh suatu paham bahwa pintu ijtihadtelah tertutup. Pada masa ini umat
Islam hanya mengandalkan hukum Islam dari hasil pemikiran para mujtahid zaman
dahulu yang jauh berbeda dengan kondisi sosial dan geografisnya dengan zaman
sekarang. Sebagianmasyarakat masih menganggap bahwa segala sesuatu yang
terdapat didalam kitab-kitab fikih merupakan hal yang sakral dan tidak
seorangpunyang berkompeten mengubahnya. Bahkan kecenderunganyang terjadi
adalah mereka sangat sulit untuk menerima perubahan yang terjadi dalam
kehidupan masyarakat sat ini. Berbagai gagasan pembaruan hukum Islam juga
telah banyak mewarnai dinamika pemikiran hukum Islam di Indonesia yang pada
intinya merupakan respons para pemikir hukum Islam terhadap modernisasi dan
pembangunan. Hal tersebut tampak dalam jargon-jargon seperti: reaktualisasi
hukum Islam, fikih mazhab nasional, fikih Indonesia, fikih sosial, agama keadilan,
membumikan hukum Islam, fikih responsif, fikih emansipatoris, fikih lintas agama,
dan sebagainya. Tidak sekadar wacana, dinamikan tersebut juga merambah pada
upaya formaliasi hukum Islam dalam konteks kedaerahan sehingga melahirkan
perda-perda syariat Islam yang diharapkan dapat menjadi batu loncatan unifikasi
ataupun implantasi hukum Islam ke dalam hukum nasional.
Kata kunci: dinamika, hukum Islam


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v8i2.358

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Ashadi L Diab

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats