RESTORATIVE JUSTICE ATAS DIVERSI DALAM PENANGANAN JUVENILE DELIQUENCY (ANAK BERKONFLIK HUKUM)

Kamaruddin Jafar

Abstract


Penanganan terhadap Anak berkonflik Hukum (Juvenile Deliquency) dalam
Undang-Undang Peradilan anak mengenal konsep Diversi yang dipandang
memberikan keadilan pemulihan yang dipahami dalam konsep Restorative Justice.
Status dan kondisi anak dalam keadaan melakukan tindak pidana dipandang
memberinya perlakuan yang seharusnya berbeda dengan orang dewasa. Beberapa
alasan menyertainya antara lain bahwa tindakan yang dilakukannya tidak
memenuhi unsure ksalahan atas tindakannya karena pertanggungjawaban ats
tindakannya belum dapat terpenui oleh kondisi kejiwaan yang dimilikinya. Belum
lagi dilihat dalam sudut pandang bahwa anak adalah generasi bangsa yang
membutuhkan dan berhak atas keberlanjutan hidupnya. Diversi Dipandang sebagai
konsep yang ideal dalam penanganan berkonflik Hukum sehingga mesti menjadi
Prioritas penangannan dalam setiap tahp proses pidana, penyidikan, penuntutan
hingga pda proses peradilan.


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v8i2.361

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Kamaruddin Jafar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats