PELUANG PERADILAN AGAMA MENGADILI PERKARA PIDANA TERTENTU

Mohdar Yanlua

Abstract


Tulisan ini membahas peluang Peradilan Agama mengadili perkara pidana Agama
pada masa kerjaan-kerajaan atau kesultanan-kesultanan Islam menyelesaikan
perkara pidana tertentu. Kompetensi peradilan agama dibatasi di bidang-bidang
perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, sedekah zakat dan ekonomi syariah
hanya sebatas persoalan keperdataan, sedangkan persoalan kepidanaan dalam
bidang-bidang itu, menjadi kewenangan Peradilan Umum. Pendekatan yang
digunakan adalah pendektan perundang-undangan. Temuan penelitian ini
menyatakan bahwa peradilan agama terdapat peluang dan berpotensi untuk
mengadili perkara pidana tertentu, yaitu pidana kekerasan rumah tangga.
Berdasarkan pada keberlakuan hukum Islam dalam masyakarat muslim Indonesia,
dan hal-hal baru yang menyentuh hajat hidaup mereka.
Kata kunci : Peradilan Agama, mengadili, perkaran, pidana tertentu


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v8i2.362

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Mohdar Yanlua

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats