Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana

Asrianto Zainal

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang tindakan pencemaran nama baik melalui teknologi informasi menurut tinjauan hukum pidana beserta Sanksi tindakan pencemaran nama baik ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kepustakaan (library research), hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pencemaran nama baik ditinjau dari hukum pidana Indonesia telah diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Namun, seiring dengan
berkembangnya kemajuan di bidang teknologi maka cara untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pun semakin beragam. Salah satunya tindakan pencemaran nama baik seseorang yang ditampilkan melalui berbagai media. Unsur-unsur dari Pasal 310 KUHP tidak dapat menjangkau delik pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tindakan tersebut sehingga asas lex spesialis derogate legi generalis dapat berlaku. Adanya asas tersebut, maka peraturan yang diatur dalam KUHP dapat dikesampingkan dengan menggunakan peraturan yang lebih khusus mengatur segala bentuk kegiatan yang dilakukan di dunia maya yaitu dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut dikarenakan tindakan pelaku telah memasuki wilayah hukum yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu media internet sebagai media untuk melakukan tindakannya. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh korban pencemaran nama baik dapat melakukan gugatan baik perdata maupun tuntutan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai pasal yang berlaku pasal 27 jo pasal 45 UU ITE tentang tindak pidana pencemaran nama baik.


Keywords


Pencemaran. Nama baik, Teknologi Informasi, Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References


Anonim, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana Jakarta: Gama Press, 2010

Leden, Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta:Rieneka Cipta. 2008.

Prodjodikoro. Wiryono, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2003.

Raharjo, Agus, Cyberbrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Seno Adji, Oemar, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 1990.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Penerbit Alumni, 1981. Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Gradien Mediatama, 2009.

Josua, Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tatanusa, 2012 h.Diakses pada tanggal 02 Juni 2013.

Dari situs www.warungcyber.web.id Ridatullah,http://pencemarannamabaikblog.blogspot.com/2012/05/definisipencemaran-nama-baik.html.

Suciati, Ina, http://www.lnassociates.com/articles-libel-law-in-indonesia.html. Diakses pada tangga l 1 Juni 2013.

www.hukumonline.com, Ancaman Pencemaran Nama Baik Mengintai, Diakses pada Hari Senin 16 Maret 2013, Pukul 13.00 Wib




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v9i1.668

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 1970 Asrianto Zainal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats