Wakaf Dan Pemberdayaan Ekonomi Syariah

Nurfaidah M

Abstract


Salah satu lembaga ekonomi syariah yang sangat berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat adalah wakaf. Dalam sejarah, wakaf telah memerankan peran penting dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Hal-hal yang paling menonjol dari lembaga wakaf adalah peranannya dalam membiayai berbagai pendidikan Islam dan kesehatan. Sebagai contoh di Mesir, Saudi Arabia, Turki dan beberapa Negara lainnya pembangunan dan berbagai sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan dibiayai dari hasil pengembangan wakaf. Kesinambungan manfaat hasil wakaf dimungkinkan oleh berlakunya wakaf produktif yang didirikan untuk menopang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Wakaf Produktif pada umumnya berupa tanah pertanian atau perkebunan, gedunggedung komersial, dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan yang sebagian hasilnya dipergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan tersebut. Sehingga dengan demikian harta wakaf benar-benar menjadi sumber dana dari masyarkat untuk masyarakat. Hadirnya Undang-Undang Wakaf yang baru memberi nuansa segar bagi sektor perekonomian Islam khususnya, dan juga memberi peluang lebih luas kepada masyarakat untuk beramal melalui lembaga wakaf dalam bentuk uang dan bahkan kedepannya terbuka peluang bagi wakaf bidang lain seperti emas, saham, obligasi dan lain sebagainya.


Keywords


Wakaf, Ekonomi, Pemberdayaan

Full Text:

PDF

References


Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2008, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, (Jakarta : Februari)

Satjipto Rahardjo, 1986, Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa) Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Quran, 1973)

Departemen Agama RI, Wakaf Tunai Dalam perspektif Islam. Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Direktorat

Pengembangan Zakat dan Wakaf, (Jakarta: 2005)

Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap (Yogyakarta: Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, 1989)

Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990)

Cryl Glasse, Ensiklopedi Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996) Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqhu al-Islamiy wa Adillatuhu, Juz. VIII ([t.tp], Dar alfikri [t.th])

Mundzir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif (Cet; I, Jakarta: Khalifa, 2004)

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahnya (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Quran, 1994)

Suhrawardi K. Lubis, dkk, Wakaf dan Pemberdayaan Ummat (Cet; II, Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

MA. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai (sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam), (Depok: CIBER dan PKTTI-UI, [t.th])

Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2008, Pedoman Pengelolaan Wakaf Uang, (Jakarta)

Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Tentang Wakaf Uang Tahun 2002

Muhammad Yusuf, Pemberdayaan Wakaf Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat, (Semarang: Badan Wakaf Nusantara, 2009)

Achmad Djunaidi, Menuju Era Wakaf Produktif, (Depok : Mumtaz Publishing, 2008)

Mukhtar Lutfi, Pemberdayaan Wakaf Produktif (Konsep, Kebijakan dan

Implementasi). Cet: I, Makassar: 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v9i1.672

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 1970 Nurfaidah M

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats