Implikasi Amandemen UUD 1945 Terhadap Pergeseran Kekuasaan Kehakiman

Ahmadi Ahmadi

Abstract


Penelitian ini berjudul “Implikasi Amandemen UUD 1945 Terhadap
Pergeseran Kekuasaan Kehakiman”. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui pergeseran kekuasaan kehakiman di Indonesia setelah UUD
1945 diamandemen. Metode penelitan hukum normatif. Perubahan UUD
1945 sebanyak empat kali berimplikasi pada berbagai hal terutama
kekuasaan kehakiman mengalami pergeseran dengan lahirnya mahkamah
konstitusi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan sebagaian
kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial sebagai lembaga yang melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Mahkamah
Agung bukan lagi satu-satunya lembaga negara yang melaksanakan fungsi
kekuasaan yudikatif. Reformasi konstitusi pada akhirnya melahirkan
“negara baru” yang konstitusinya lebih memadai dan lebih menjamin
tercapainya suatu Negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi
yang berdasarkan hukum.
Kata Kunci : Amandemen, UUD 1945, Pergeseran Kekuasaan
Kehakiman, Sistem Hukum


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/ai.v8i2.164

Copyright (c) 2015 Al-Izzah



SERTIFIKAT-SINTA-3-AL-IZZAH


Web
Analytics

View My Stats