Putusan Perkara Nusyūż Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Kajian Sosiologi Hukum
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kodir, Faqihuddin, Qira’at Mubadalah, Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Cet. I; Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.
Abdurrachman, Hamidah, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban”, Jurnal Hukum, 3 no. 17, (2010).
Analiansyah dan Nurzakia, “Rekonstruksi Makna Nusyūż dalam Masyarakat Aceh dan Dampaknya Terhadap Perilaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Kecamatan Ingin Jaya)”, Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies, 1, no. 2, (2015): 156.
Andiko, Toha dkk, “Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Sanksinya Perspektif Hukum Islam (Studi Kritis UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)”, Manhaj, 5, no. 3, (2017): 1.
Ayu, Rizqa Febry dan Rizki Pangestu, “Modernitas Nusyūż: Antara Hak dan KDRT”, Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 12, no 1, (2021): 73-74.
Darmodiharjo, Darji, dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Cet. IV; Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Erdiawati, Naditya Kusumaningrum, “Meningkatnya Kekerasan Pada Perempuan di Masa Covid-19 Dilihat dari Sosiologi Hukum”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 9, no. 1, (2021): 128.
Eriyanto. Analisis Isi, Pengantar Metodologi untuk Penelitian Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Krippendorf, 2004.
Faisal, Nurul Fadhilah, Sitti Aisyah Kara, Darsul S. Puyu, and Akbar Akbar. “Otoritas Istri Perspektif Akademisi Hadis: Analisis Resepsi Exegesis Terhadap Hadis Rā‘iyah.” Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian 16, no. 2 (December 19, 2021): 87–101.
Fakih, Mansour, Analisis Gender dalam Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Halim, Abdul, “Teori-teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik-kritiknya,” Jurnal As-Syir’ah, 42, no. 2, (2009): 390-399.
Harahap, Risalah Basri, “Hak Suami dan Batasannya dalam Memperlakukan Istri Saat Nusyūż”, Jurnal Al-Maqasid 4, no. 2, (2028): 147.
Harahap, Maskanah, dkk. “Analisis Hukum Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Putusan Nomor: 992 k/Pid.Sus/2017), “Makalah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan.
Lahati, Tenddy, “Keadilan Gender Putusan Izin Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Limboto Tahun 2013-2016), Farabi, Jurnal Pemikiran Konstruktif Bidang Filsafat dan Dakwa, 18, no. 2, 2018.
Mas, Marwan, “Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan dan Teori Hukum dalam Putusan Hakim (Kajian Putusan Nomor 181 K/Pid/2007/MA)”, Jurnal Yudisial, 5, no. 3, 2012.
Mariana, Montisa, “Fenomena Maraknya Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum”, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 3, no. 3, (2018): 108.
Mulia, Musdah. Ensiklopedia Muslimah Reformis, Pokok-Pokok Pikiran untuk Reinterpretasi dan Aksi, Cet. 1; Jakarta: Dian Rakyat. 2019.
Nurlia, Aisyah dkk. “Nusyūż Suami Terhadap Istri dalam Perspektif Hukum Islam”, Pactum Law Journal, 1, no. 4, (2018): 434.
Rofiah, Nur. “Memaknai Perceraian Perkara Halal tapi Paling Dibenci”, Ngaji KGI, 17 Februari 2012.
Setiamandani, Emei Dwinanarhati dan Agus Suprojo, “Tinjauan Yuridis Terhadap UU Nomor 23. Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Reformasi, 8, no. 1, (2018): 41.
Setyaningrum dan Ridwan Arifin, “Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan”, Jurnal Ilmia Muqaddimah, 3, no. 1, (2019).
Al-Ṣibā’ī, Muṣṭafā. Al-Mar’ah Bain Al-Fiqh Wa Al-Qānūn. VI. Bairut: Al-Maktab al-Islāmī, 1984.
Subiakto, Henri, Analisis Isi Siaran Berita Nasional Televisi Republik Indonesia. Surabaya: FISIP UNAIR, 1990.
Syufri, “Perspektif Sosiologis tentang Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga”, Jurnal Academica Pisip Untad, no. 1, (2009).
DOI: http://dx.doi.org/10.31332/ai.v0i0.3849
Copyright (c) 2022 Fitriyani Fitriyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.