TRADISI BERUTANG DALAM MEMENUHI BIAYA PERKAWINAN SUKU TOLAKI PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH (STUDI DESA AMOSILU KECAMATAN BESULUTU KABUPATEN KONAWE)

Iis Herlinda, Sitti Halimang, Jabal Nur

Abstract


Artikel ini membahas tentang tradisi berutang dalam memenuhi biaya perkawinan suku Tolaki ditinjau dari perspektif maqashid al-syariah di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten  Konawe).  Adapun  rumusan  masalah  yang  dikaji   yaitu Mengapa terjadi utang dalam memenuhi biaya perkawinan suku Tolaki di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe, bagaimana Perspektif Maqasid Al-Syariah terhadap utang dalam memenuhi biaya perkawinan. Yang bertujuan untuk mengetahui terjadinya utang dalam memenuhi biaya perkawinan dan untuk mengetahui  perpektif Maqashid al-syariah terhadap utang dalam memenuhi biaya perkawinan. Berdasarkan   hasil   penelitian   mengenai   tradisi   berutang   dalam   memenuhi   biaya Perkawinan  Suku  Tolaki  (1)  Ada  beberapa  alasan  masyarakat  suku  Tolaki  di  Desa Amosilu berutang untuk memenuhi biaya perkawinannya, yaitu karena tingginya biaya perkawinan, masyarakat merasa malu, ingin pesta mewah karena pernikahan ini sekali seumur hidup, rasa tanggung jawab sebagai orang tua. Disamping itu juga adat sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat suku Tolaki mulai dari proses pelamaran sampai dengan perkawinan  sehingga  dapat  berdampak dengan  kesulitan membayar  utang  sehingga berdampak berbohong demi menghindari penagih utang, serta timbulnya perselisihan dalam keluarga. (2) Perspektif Maqashid Al-Syariah terhadap utang dalam memenuhi biaya perkawinan ada yang sesuai ada yang tidak. Dikatakan sesuai jika berutang itu tidak menyulikan karena membayar utang itu harus disegerakan, dan jika berutang dapat menyulitkan maka hal tersebut tidak sesuai dengan Maqashid Al-Syariah karena dalam rangka memelihara turunan perkawinan tidak boleh dipaksakan sehingga dengan utang yang dapat menimbulkan mudharat bagi pelaku utang yang tujuannya hanya karena malu dan mempertahankan harga diri maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Nurdin, Perkawinan Adat Tolaki, Unaaha: CV. Karya Baru Unaaha, 2003

Abidin Slamet dan H. Aminuddin, dalam Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014

Adat Istiadat Daerah Sulawesi Tenggara. Jakarta: Balai Pustaka. 1977/1978

Agung Sultan, Vol XLVI No 118 Juni-Agustus, Teori Maqasid Syariah Dalam Hukum Islam, Ghofar Shidiq

Al-Ghazali, Al-Muatashfa min Ilm al-Ushl, Mesir: t.pn, tt

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2009

Amirudin dan M. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006

Basyir, Ahmad Ahzar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 1999

Dewi, Gemala, Dkk, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005

Drajat, Zakiah. Ilmu Fiqh, Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf, 1995

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008

Effendi, Satria, ushul fiqh, Jakarta: prenadamedia group, 2005

Ghazaly, Abdul Rahman, dkk, fiqh muamalah, Jakarta: kencana, 2010

Hakim, Abdul Hamid, dalam Tihami dan Sohari Sahrani. Fikih Munakahat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014

Halimang, St, hasil penelitian tentang telaah sosiologi hukum islam terhadap dampak nikah beda agama dalam kehidupan rumah tangga, tidak dipublikasikan: LP2M IAIN Kendari, 2018

Halim Hasan, Abdul, Tafsir Al-Ahkam, Jakarta: Kencana, 2006

HAS Al-Hamdani, dalam Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v3i1.2705

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]