PRAKTEK TUKANG PARKIR LIAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI KASUS DI BARUGA KOTA KENDARI

Enik Andriani, Ashadi L Diab, Jabal Nur

Abstract


Salah  satu  prasarana  kota  yang  harus  disediakan  oleh  pemerintah daerah sebagai  pengelolah  kawasan  perkotaan  adalah  menyediakan  prasarana parkir, prasarana  di  sini  merupakan  kondisi  sebelum  suatu  sarana  yang  ada harus dipenuhi secara logis. Peningkatan jumlah kendaraan pribadi di Pasar Baruga Kota Kendari harus menjadi    pertimbangan Pemerintah Daerah dalam menyediakan prasarana parkir yang memadai. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kegiatan tukang parkir liar di Pasar Baruga Kota Kendari dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktek tukang parkir liar di Pasar Baruga Kota Kendari. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi dan wawancara. Teknik analisis datanya diawali dengan reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Adapun pengecekan keabsahan datanya menggunakan trianggulasi. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penelitian praktek tukang parkir liar di Pasar Baruga Kota Kendari bahwa parkir tersebut merupakan parkir resmi karena telah diberi izin dan disetujui oleh pemerintah dan rujukan pengelolaan parkir di Pasar Baruga adalah PERDA No. 23 tahun 2004 dan SK Walikota No.16 akan tetapi peraturan tersebut tidak diindahkan dan lebih banyak menggunakan pungli atau pungutan liar. Adapun  praktik tukang parkir liar di Pasar Baruga Kota Kendari Kecamatan Baruga Kota Kendari jika ditinjau dari maslahah mursalah bahwa dalam praktik liar tersebut ada yang memberi manfaat dan ada yang tidak, diantara yang memberi manfaat adalah seperti membantu mengatur motor apabila terjadi kemacetan, membantu membersihkan pasar untuk tempat parkir, mengangkat dan menjaga barang para pengguna parkir dan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan.

References


Sunarto. 2005. Pajak dan Retribusi Daerah. Yogyakarta : AMUS dan Cotra Pustaka.

Chatamarrasjid. 2000. Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporate Veil) Kapita Selekta Hukum Perusahaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bohari. 2010. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta : Rajawali Pers.

Sunarto, Zulkifli. 2003. Panduan Praktis Perbankan Syariah. Jakarta : Zikrul Hakim.

Wiriso. 2005. Penghimpunan Dana Distribusi Hasil Bank Syariah. Jakarta : PT. Grasindo.

M.Natzir, Said. 1985. Perusahaan-Perusahaan Pemerintah di Indonesia Ditinjau dari Segi Hukum Perusahaan. Bandung: Alumni.

Riwu, Josep Kaho. 2005. Otonomi Prospek Otonommi Daerah di Negara Repulik Indonesia (Identifikasi Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penyelenggaraan Otonomi Daerah). Jakarta: PT. Raja Garfindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v2i2.2972

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]