TRANSAKSI JUAL BELI BAGI ANAK-ANAK YANG BELUM BALIGH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abdul Khasan, Ipandang Ipandang, Ashadi L Diab

Abstract


Penelitian ini mengkaji tiga rumusan masalah yakni bagaimana proses transaksi jual beli dengan anak-anak yang belum baligh di Kelurahan Aneka Marga Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi anak-anak yang belum baligh melakukan transaksi jual beli dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi jual beli dengan anak-anak yang belum baligh. Proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak yang belum baligh di beberapa kios di Kelurahan Aneka Marga Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana ini dilakukan secara langsung yakni pembeli (anak yang belum baligh) datang langsung ke kios tersebut. Pembeli (anak yang belum baligh) langsung menyebutkan barang yang akan dibeli kemudian penjual (pemilik kios) menyerahkan/memberikan barang tersebut kemudian pembeli (anak yang belum baligh) menyerahkan uang yang dibawanya. Terkadang pembeli (anak yang belum baligh) membawa kertas dari orang tuanya yang bertuliskan daftar barang yang akan dibeli. Faktor yang mempengaruhi anak yang belum baligh melakukan jual beli diantaranya yaitu untuk menunjukan sikap kepatuhan kepada orang tua terhadap yang diperintahkan. Kemudian sebagai pembelajaran kepada anak untuk melatih mental serta cara berkomunikasi dan berinteraksi sosial kepada orangorang sekitar secara baik. Perspektif hukum Islam terhadap transaksi jual beli bagi anak-anak yang belum baligh di Kios Kelurahan Aneka Marga Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana sesuai dengan hukum Islam, karena dalam praktik transaksi jual beli oleh anak kecil yang belum baligh tersebut sesuai dengan syarat dan rukun jual beli didalam hukum Islam, yakni anak yang belum baligh boleh melakukan transaksi jual beli dengan syarat mendapatkan izin dari orang tuanya dan barang yang di jual belikan adalah barang yang bersifat murah.

References


Rahmat, Syafi’i. 2001. Fiqhi Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

al-Zuhaily, Wahbah. 2005. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al- Fikr al-Mu’ashir. Jilid V, cet. ke-8.

An-Nawawi, Imam. 1975. Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Ma’rifah. Jilid IX.

Qudamah, Syaikh Muwafiquddin Ibnu. 1997. Al-Mughni. Beirut: Dar Alamul Kutub. Jilid IV.

Sabiq, Sayyid. 1983. Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr. Jilid III, cet. ke-4.

al-Syathibi, Abu Ishaq. 1975. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Ma’rifah. jilid II.

Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama. cet. ke-2.

S. Praja, Juhaya. 1995. Filsafat Hukum Islam. Bandung: LPPM UNISBA.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v2i2.2973

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]