Perlindungan Simpanan Nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Siti Selamita, Ashadi L Diab

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk mengetahui upaya atau langkah-langkah yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mencabut izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, jenis data dalam penelitian dalam ini diklasifikasikan menjadi data primer dan data skunder, metode pengumpulan data sendiri terdiri dari Observasi, Wawancara, Dan Dokumentasi.

 Dari hasil analisis data yang ditemukan dilapangan bahwa OJK dan LPS sudah melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam pengawasan dan perlindungan simpanan nasabah terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, upaya dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan telah dilaksanakan dengan maksimal yang sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011. Perlidungan hukum yang didapatkan oleh nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka sudah terlaksana dengan baik semua nasabah sudah tergantikan dananya oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan bagi nasabah yang masih mempunyai kredit di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka wajib melanjutkan angsurannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam hukum ekonomi syariah perlindungan simpanan nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka termaksud dalam prinsip ta’awun (tolong-menolong) dalam Q.S Al-Maidah ayat 2 dijelaskan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, Q.S Al-Kahf ayat 95 dijelaskan maka tolonglah aku dengan kekuatan manusia dengan alatnya.


Full Text:

PDF

References


Alham, Nazia. Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusia; Tinjauan Yuridis Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012. Skripsi Sarjana Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2014.

Departemen Agama RI, al-Qur’an dan terjemahannya, Jakarta: Departemen Agama RI, 2006.

Diab Ashadi, Perjanjian Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat (Telaah Terhadap Penerapan Perkreditan BPR Latunru), Jurnal Perjanjian Kredit, ( Jurnal, Al-‘Adl IAIN Kendari Fakultas Syariah, 2019).

Jatmiko, Agung. “Otoritas Jasa Keuangan: Sejarah, Fungsi, Struktur Lembaga dan Kebijakan”, diakses dari https://www.online-pajak.com/otoritas-jasa-keuangan. Pada tanggal 03 April 2019 pukul 12.32

SIARAN PERS No. SP 55 /DKNS/OJK/6/2016: Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara, Widodo. Telp. 0401-3131169/70. Email: [email protected]. Website: www.ojk.go.id. Diakses dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Pencabutan-Izin-Usaha-PT-BPR-Mustika-Utama-Kaloka-Kendari.aspx. Diakses pada tanggal 05 April 2019 pukul 23.01.

Sudirman. Sejarah Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan. Diakses dari https://lps.go.id/sejarah. Diakses pada tanggal 03 April 2019 pukul 13.15

https://www.aktual.com/bpr-kolaka-dilikuidasi-lps-minta-nasabah-jangan-panik/. Diakses Pada tanggal 11 Februari 2019, Pukul: 14.27.

https://www.simulasikredit.com/apa-tugas-dan-fungsi-lembaga-penjamin-simpanan-lps-mengapa-lps-didirikan/. Diakses pada tanggal: 11 Februari 2019, Pukul: 14.34.

www.lps.go.id, Diakses pada tanggal 12 Februari 2019, Pukul 10.20.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v3i1.3083

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]