Praktik Karungan pada Jual Beli Perspektif Fiqih Syafi’i

Salwiah Salwiah

Abstract


Fenomena jual beli karungan adalah proses jual beli dimana sayur yang telah dikarungkan tidak boleh dibuka kembali pada saat proses tawar menawar. Tetapi, boleh dibuka ketika pembeli akan membayar barang tersebut secara tunai, dari penjelasan di atas maka peneliti bertujuan untuk melihat (1) Bagaimana Praktik Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge. (2) Bagaimana Tinjaun Fiqih Syafi’i Terhadap Praktik Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge (3) Bagaimana Dampak Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge. Penelitian ini dilaksankan di Kelurahan Boneoge dengan menggunakan penelitian deskriptif kualitatif, yaitu dengan pendekatan hukum islam dan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Pedagang sayur mendapatkan sayur dari Muna Timur dengan sistem karungan, pedagang membeli sayur karungan dengan cara via telepon dan sayur diantar oleh pemiliknya langsung, sayur yang dibeli secara karungan tidak bisa buka saat peroses transaksi. (2) Jual beli sayur dengan sistem karungan pada Masyarakat Boneoge Kabupaten Buton Tengah Kecamatan Lakudo, menururt Madzhab Syafi’i termasuk dalam jual beli yang tidak sah karena terdapat ketidakjelasan sayur yang diperjualbelikan yang menyebabkan terjadinya gharar dalam transaksi tersebut. (3) Dampak dari jual beli sayur karungan banyak yang merasa rugi karena dalam praktik jual beli tersebut banyak yang mendapati sayuran layu, rusak dan busuk, sehingga dalam penjualan sayuran tersebut.

 

Kata Kunci: Jual Beli, Karungan, Fiqih Syafi’i

References


Al-Arif, M Nur Rianto. (2005). Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Al-Kasani, A.B (2012) Bada'i al-Sana'i fi Tartib al-Shara'i. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Bungin, Burhan.(2011), Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta : Raja Grafindo. Persada.

Fatchan.(2009), Metode Penelitian Kualitatif, Surabaya Jenggala Pustaka Utama dan Lemit Universitas Negeri Malang.

Karim, Adiwarman A. (2007). Ekonomi Makro Islami. Jakarta: Rajawali Pers.

Muslich, Ahmad Wardi, (2010). Fikih Muamalat, Jakarta: Amzah.

Rahman, Muh. Fudhail. (2018) “Hakikat dan Batasan-Batasan Gharar Dalam Transaksi Mliyah”, Salam, 265

Rispler-Chaim, V. (2007). Islamic Medical Ethics in the 20th Century. Leiden: Brill.

Sugiyono. (2013), Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sabiq, Sayyid . (1996), Fikih Sunnah, Bandung. jld 12

Taqiyuddin, Imam. (2017). Kifayatul Akhyar. Sukoharjo : Darul Aqidah, Iskandar, hlm/585-588

Usmani, Muhammad Taqi. (2013). Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v6i1.5956

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]