Fenomena Pertamini Ilegal di Kota Kendari : Studi Hukum Perlindungan Konsumen
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam konteks Pertamini ilegal di Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Menggunakan pendekatan normatif empiris dengan metode kualitatif, penelitian ini mengkaji dua aspek utama: perlindungan hak konsumen dan pengawasan pemerintah terhadap praktik jual beli BBM Pertamini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan hak konsumen seperti keamanan, kenyamanan, dan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Sebagian besar Pertamini tidak dilengkapi dengan fasilitas keamanan standar seperti pemadam kebakaran dan detektor asap. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa belum ada pengawasan yang efektif dari Pemerintah Kota Kendari, terutama karena ketiadaan peraturan khusus yang mengatur operasional Pertamini. Penelitian ini menyarankan perlunya regulasi yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih ketat untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan praktik usaha yang adil dan aman.
Kata kunci: Pertamini Ilegal, Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Al-fauzan , Saleh.(2005), Fiqih Sehari-hari . Jakarta: Gema Insani.
Abdul Aziz Muhammad Azzam (2014), Fiqh Muamalah Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam. Jakarta: Ctk. Kedua, Amzah.
Alkufro, Yunus, dkk, Kamus Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 153
Anwar, Imam Basyari. (1987). Kamus lengkap Indonesia-Arab : Imam Basyari Anwar . Kediri: Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren al Basyari.
Barkatullah Abdul Halim, (2008), Hukum Perlindungan Konsumen Kajian teoritas dan Perkembangan Pemikiran. Bandung
Idri (2014), Hadits Ekonomi, Ekonomi dalam Prespektif Hadits Nabi. Surabaya:: UINSA Press.
Juliana. (2008). Pengantar Manajemen. Pekanbaru: Suska Press
Kristiyanti Celina Tri Siwi (2018) Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Manuflang Marihot, (2001), Manajemen Personalia Dan Sumber Daya Manusia, Jakarta: Gramedia Pustaka,
Miru, Ahmad, SutarmanYodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2004.
Muhammad Syarif Chaudhry, (2012). Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar.Jakarta : Kencana
NasutionAZ.,(2000) Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar, (Jakarta: Daya Widya.
Rudi M. Simamora (2000), Hukum minyak dan gas bumi Author: -, Publisher: Jakarta : Djambatan
Sabiq Sayyid (2006), Fiqih Sunnah jilid 4, Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Sidabalok, Janus (2010) Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Sondang P Siagian., 2002. Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja, Cetakan Pertama, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Sugiyono (2010).Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suhendi Hendi(2002), Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Zuhaili (1989), Wahbah Az, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Cet. 3, Beirut: Dar alFikr.
Jurnal/Artikel
Abdul Halim Barkatullah (2006), Perlindungan Hukum Bag1 Konsltmen Dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara Di Indonesia.
Ahamadi Miru, dkk,(2011) Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Rico Rizki Marsi, (2022) Penerapan Sanksi Terhadap Keberadaan Pelaku Usaha Pertamini Illegal Di Kabupaten Kampar Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.
Rozalinda, (2017) Peranan Pemerintah Dalam Mengawasi Takaran Dan Timbangan.
Simon, T.W. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen.Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 04. No. 01.53-61.
Skripsi
Dedi Kurniawan (2020), Perilaku Bisnis Pedagang Bensin Eceran Berdasarkan Hukum Ekonomi Islam Di Bacukiki Kota Pare-Pare.IAIN Pare-Pare.
Khusnul Yaqin (2018), Analisis Perilaku Pedagang Bensin Eceran dikecamatan Bajeng Barat. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Muhammad Rasil Rifqi HAM (2013) Tinjauan Yuridis Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Konsumen Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam PaserUtara. Samarinda: Universitas Mulawarman Samarinda.
Nur Indah Yuli Lestari (2018). Pengawasan Terhadap Penjualan Bahan Bakar Minyak (Bbm) Pertamini Dalam Hukum Ekonomi Islam.Skripsi: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Rendy A. P., (2011), pelanggaran hak-hak konsumen oleh pelaku usaha dalam pengurangan berat bersih timbangan pada produk makanan dalam kemasan, Skripsi : Universitas pembangunan Nasional “Veteran” Surabaya.
Siti Hayani (2018), Eksistensi Pertamini Terhadap Penjual BBM Eceran di Lembang Kab. Pinrang.Pinrang: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.
Zahra Zahadina Zikhaula Toba (2017), Tinjauan Hukum Islam Terhadap Legalitas Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pom Mini Dengan Menggunakan Nozzle (Di Kota Malang).Malang : Universitas
Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821
Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 813
DOI: http://dx.doi.org/10.31332/flr.v6i1.6165
Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]