MANAJEMEN MULTIKULTURALISME DALAM ISLAM (Konsep Islam dalam Mengelola Keragaman dan Paham Keberagaman)

Hasan Basri

Abstract


Abstrak
Artikel ini mengkaji fenomena multikultur dan gagasan multikulturalisme yang
berkembang di tengah masyarakat khususnya kaum muslimin. Sorotannya diarahkan
kepada peran Negara dalam Islam untuk mengelola keberadaannya.
Islam memandang keragaman masyarakat sebagai suatu fenomena yang mutlak
terjadi karena memang sengaja diciptakan oleh Allah (QS. al-Hujurât: 13). Justru
keragaman dalam seluruh aspeknya menjadi modal untuk terwujudkan kebaikan melalui
sarana saling kenal. Namun, jika keragaman itu dibiarkan berjalan sendiri tanpa dikelola,
atau dikelola tetapi dengan cara tidak benar, maka akan menghasilkan gesekan bahkan
konflik yang berujung pada perang antarkelompok etnis, suku, atau agama. Inilah yang
masih marak terjadi dewasa ini dengan melihat kasus tawuran antarkampung atau desa,
antarklub, antarpelajar, dan antarpemeluk agama. Bahkan antara sesama dalam suatu kultur
atau agama yang sama. Fenomena ini tentu tidak bijak jika dijadikan alasan membenarkan
umat Islam untuk mengambil gagasan multikulturalisme sebagai solusi dengan anggapan
bahwa Islam adalah agama yang sangat akomodatif. Karena akomodasi Islam terhadap
semua yang datang dari luar Islam hanya berlaku pada aspek yang tidak menyentuh
pemikiran, paham, dan sistem yang digunakan untuk mengatur kehidupan. Islam hanya
welcometerhadap seluruh produk budaya manusia yang terkategori benda-benda hasil sains
dan teknologi serta uslûb (teknis, administratif) untuk pelaksanaan suatu kegiatan dari
sebuah ajaran Islam yang masih dalam cakupan dalil-dalil umum yang tidak terdapat dalil
khusus yang men-takhsîsh keumumannya.
Terkait multikulturalisme, Islam memiliki seperangkat aturan yang tegas, yakni
membolehkan mengkajinya pada level pendidikan tinggi, bukan untuk diambil dan
diterapkan, melainkan sebagai kajian akademik, hanya untuk diketahui dan didalami
sebagai bahan perbandingan. Ketika terdapat seorang atau kelompok yang
menyebarluaskannya, Islam memberikan kewenangan kepada Negara untuk melakukan
langkah-langkah edukasi dan eksekusi. Namun, hal itu hanya memungkinkan untuk
terwujud dengan sempurna jika seluruh aspek ajaran Islam terlaksana dengan sempurna
pula. Kehadiran sistem Islam yang sempurna itu akan terlihat jelas ketika akidah Islam
dijadikan dasar dan syariat Islam dijadikan konstitusi Negara secara menyeluruh dan
konsisten.
Kata Kunci: Keragaman, multikulturalisme, peradaban, sistem Islam.

Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/zjpi.v1i1.387

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Zawiyah



View My Stats