WAKAF DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
Abstrak
Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan di
masyarakat. Wakaf yang telah berjalan selama ini dikelola oleh masyarakat melalui nazhir
perorangan atau yayasan berbadan hukum yang sekaligus bertindak sebagai nazhir. Secara
sosiologi, wakaf merupakan bagian dari sumber kekayaan yang dapat dijadikan sarana
untuk melakukan kebajikan-kebajikan umum, baik kebajikan ibadah mahdhah maupun
kebajikan ibadah sosial. Oleh karena itu, wakaf dalam perspektif sosiologi hukum adalah
perbuatan hukum masyarakat dilaksanakan dengan menyerahkan harta benda kepada
seseorang atau kelompok tanpa melihat golongan sebagai bentuk kepedulian sosial guna
untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Kata kunci : wakaf, sosiologi hokum
Full Text:
UntitledDOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v6i2.200
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 Kamaruddin Kamaruddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]