ANALISIS PENGGUNAAN DALIL SEPUTAR LARANGAN NIKAH BEDA KEYAKINAN

Muhammad Alifuddin

Abstract


Abstrak
Dalam perspektif Qurani nikah adalah keniscayaan individual dan sosial guna
melangsungkan keberlanjutan hidup manusia. Secara umum disebutkan bahwa
perkawinan bertujuan untuk menjaling kehidupan yang mawaddah wa al-rahmat.
Berdasarkan tujuan di atas maka para pemerhati kehidupan keluarga khususnya yang
berlatar religius, mensyaratkan perkawinan dilakukan oleh pasangan yang memiliki agama
dan keyakinan yang sama. Dengan demikian pelarangan kawin beda agama lebih pada
adanya latar faktor-faktor sosial budaya yang kurang mendukung terhadap terciptanya
tujuan perkawinan yang mawaddah wa al-rahmat, sebagaimana pembolehannya pada masa
nabi juga karena ditunjang oleh faktor sosial dan kondisi kemapanan kaum muslimin pada
waktu itu. Pandangan ini sesuai dengan fakta histories, bahwa Quran membolehkan
perkawinan dengan wanita kitabiyah sebagaimana yang disebutkan dalam surat al-Maidah
ayat 5 adalah terjadi pada akhir tahun ke 9 H dan awal tahun ke 10 H. Pada waktu itu umat
Islam dan Negara madinah telah kuat, baik secara politik maupun militer. Oleh karena itu,
meletakkan ayat 221 surat al-Baqarah, sebagai justifikasi pelarangan kawin beda agama/
terlebih khusus kepada wanita ahl al-kitab, kurang elegan untuk tidak menyatakan tidak
adil.
Kata kunci: dalil, larangan nikah, nikah beda keyakinan


Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v6i2.201

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2013 Muhammad Alifuddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats