PERDAMAIAN (ISLAH) DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS SYARI’AH

Umi Rohmah

Abstract


Abstrak
Sengketa dalam pemenuhan kontrak bisnis syariah merupakan salah satu persoalan yang
tidak mungkin dihindari jika terjadi wanprestasi, namun tidak semua sengketa perlu
diselesaikan di pengadilan meskipun saat ini Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya. Dading sebagaimana dikenal dengan
istilah islah dan telah dianjurkan dalam hukum Islam menjadi salah satu alternatif
penyelesaian yang realtif lebih efektif dan efisien dilakukan dalam menyelesaian sengketa
kontrak bisnis Islam, sehingga perlu digali akar permasalahan, proses, dan metode
penyelesaian sengketa kontrak bisnis syariah yang tepat.
Key word: islah, dading, penyelesaian sengketa, sengketa bisnis, syariah.

Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v7i1.208

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2014 Umi Rohmah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: aladl@iainkendari.ac.id

View My Stats