URGENSI PERUBAHAN KELIMA UUD 1945 : MENUJU PARLEMEN BIKAMERAL MURNI

Ahmadi Ahmadi

Abstract


Abstrak
Tulisan ini berkaitan dengan kajian yuridis terhadap kondisi lembaga legislatif
dibawah rezim UUD 1945 hasil amademen dan urgensi kelanjutan perubahannya. Fakta
menunjukan Restrukturisasi parlemen atas kehendak UUD menciptakan tiga pilar utama
dalam kamar legislasi Indonesia yakni MPR-DPR-DPD. Secara konstitusional MPR bersifat
incidental, DPR bersifat legislatif, sedangkan DPD bersifat co-legislatif. Pelaksanaan peran
ketiga lembaga parlemen tersebut menimbulkan dinamika yang tidak seimbang.
Diskriminasi peran, fungsi dan kewenangan dirasakan sangat mempengaruhi kualitas
legislatif secara umum. DPR mendapat mandat penuh dari konstitusi sebagai lembaga
legislatif, MPR secara fungsional lebih bersifat ad hock, sedangkan DPD tidak memiliki
keistimewaan berarti selain hak saran dan usul. Keberadaan lembaga Negara yang setara
secara eksistensial dan senjang secara fungsional itu merupakan anomaly dalam praktik
parlemen Indonesia sehari-hari. Berbagai problem kenegaraan tidak dapat diatasi secara
baik dalam kaitannya dengan hegemoni DPR sebagai pemilik hak veto parlemen. Pilihan
sistem soft bicameralism telah mengaburkan sistem parlemen yang ada. Amanat reformasi
untuk mempercepat pembentukan sistem parlemen yang kuat dan berimbang tidak dapat
terwujud sebagai konsekuensi logis dari amandemen konstitusi setengah jadi. Kenyataan
itu penting untuk disadari, agar menumbuhkan keyakinan akan pentingnya melakukan
penataan dan perbaikan sistem bernegara dengan pendekatan konstitusional. Sebagai
Negara hukum, Indonesia telah memasuki fase kelima sejak proklamasi kemerdekaan.
Proses perubahan harus didorong dengan kuat dan cepat, agar peluang menata Negara
kembali terbuka lebar. Pintu perbaikan yang sangat relevan adalah melakukan kelanjutan
perubahan UUD 1945. Perubahan adalah keniscayaan harus dilakukan secara sungguh –
sungguh dan substansial dalam rangka mewujudkan sistem parlemen yang memadai yakni
terbentuknya lembaga legislatif dengan sistem strong bicameralism.
Kata Kunci : UUD 1945, Parlemen, Amandemen, Soft Bicameralism, Strong
Bicameralism

Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v7i1.209

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2014 Ahmadi Ahmadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

View My Stats