PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE

Ashadi L. Diab

Abstract


ABSTRAK
Hukum sebagai sosial kontrol, sosial engineering dan soasial welfare Berperan aktif sebagai
sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadap aturan
hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.
Dalam proses perubahan masyaraka di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi
kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat dan
memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis,
aman dan sejahtera (baldatun toyyibatun warabbun ghafur). Hukum bisa berjalan dengan baik
diperlukan adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya. karena
hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan
kasus-kasus yang dihadapinya sehingg perlu kiranya mengembalikan kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum.
Kata kunci: Peranan, Hukum, social control, engineering, welfare

Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v7i2.219

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2014 Ashadi L. Diab

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al-Adl was Indexed by:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: aladl@iainkendari.ac.id

View My Stats