Membangun Kesadaran Antikorupsi Melalui Pendidikan Antikorupsi di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi Islam

Ira Trisnawati, Syarif Rizalia, La Ode Muhammad Badrun

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi upaya salah satu perguruan tinggi Islam di Sulawesi Tenggara dalam membangun kesadaran antikorupsi di kalangan mahasiswa program studi Pendidikan Agama Islam (PAI) serta menggali persepsi mereka terhadap upaya kampus dalam meningkatkan pendidikan antikorupsi. Penelitian deskriptif kualitatif menggunakan dokumentasi dan wawancara yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya program studi PAI dalam membangun kesadaran antikorupsi di kalangan mahasiswa telah dilaksanakan dan dalam tahap pengembangan. Upaya dosen pembina mata kuliah dalam membangun kesadaran antikorupsi dilakukan melalui active learning dan diskusi kelompok dengan mengangkat isu tentang antikorupsi yang sedang ramai diperbincangkan sehingga mahasiswa mampu menganalisis dan menemukan nilai-nilai perilaku antikorupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kata Kunci: Kesadaran antikorupsi, mahasiswa perguruan tinggi Islam, Pendidikan Agama Islam


Full Text:

PDF

References


Amin, A. R. (2015). Sistem pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada perguruan tinggi umum. Deepublish.

Creswell, J. W. & Poth, C.N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed). Thousand Oaks: SAGE Publications.

Dewantara, J. A., Sausan, N., Sari, I. F., Tanjungpura, U., Pontianak, K., & Barat, P. K. (2022). Efektivitas pendidikan anti korupsi untuk meminimalisir tindak pelanggaran hak asasi manusia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2727-2739.

Gusnardi. (2014). Pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi: Perlukah? Pekbis, 6(2), 86–93.

Hasanah, S. U. (2018). Kebijakan perguruan tinggi dalam menerapkan pendidikan anti korupsi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1).

Hidayati, H. (2016). Pendidikan anti korupsi tinjauan perspektif pendidikan Islam. HIKMAH: Jurnal Pendidikan Islam, 5(1), 100-128.

Ilham, M., & Hardiyanti, W. E. (2020). Implementasi pendidikan anti korupsi pada Program Studi PGMI IAIN Kendari. AULADUNA: Jurnal Pendidikan Dasar Islam, 7(1), 20–31. https://doi.org/10.24252/auladuna.v7i1a3.2020

Komara, E. (2019). Peranan pendidikan anti korupsi dalam menciptakan masyarakat madani di Indonesia. INSANCITA, 4(1).

Kristiono, N. (2018). Penanaman nilai antikoroupsi bagi mahasiswa FIS UNNES melalui mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Refleksi Edukatika: Jurnal Ilmiah Kependidikan, 9(1). https://doi.org/10.24176/re.v9i1.2807

Maisondra, M. (2020). Manajemen pengaduan aparatur efektif untuk menanggulangi korupsi di Indonesia.

Mangku, D. G. S. (2022). Penanggulangan tindak pidana korupsi melalui pendidikan antikorupsi di tingkat perguruan tinggi. Bunga Rampai Isu-Isu Krusial tentang Pendidikan Antikorupsi, 1.

Prasetyo, D., Muharam, R. S., & Sembada, A. D. (2022). Integrasi pendidikan antikorupsi dalam pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(2), 58-69.

Primayogha, E., & Aulia, Y. (2022). Tren penindakan kasus korupsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2016-2021. Dalam Indonesia Corruption Watch. Indonesian Corruption Watch.

Pusat, P. (2002). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Website KPK RI, 1–40.

Sahrasad, H. (2012). Agama dan masalah korupsi: Sebuah catatan. Dialog, 35(2), 1-18.

Saifuddin. (2017). Hadis-hadis pemberantasan korupsi: Studi kontekstual kasus korupsi di Indonesia. Az Zarqa’, 9(2), 256–277.

Suhairi, S., & Santi, J. (2021). Model manajemen pembelajaran blended learning pada masa Pandemi Covid-19. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(4). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i4.2472

Susilawati, E. (2018). Pengembangan model pembelajaran blended learning pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. EDUTECH, 16(3). https://doi.org/10.17509/e.v16i3.8181

Sutama. (2011). Pengelolaan pembelajaran matematika untuk penamaan dan pengembangan karakter anti korupsi. Prosiding Seminar Nasional Matematika, 2.

Syaparuddin, S., Meldianus, M., & Elihami, E. (2020). Strategi pembelajaran aktif dalam meningkatkan motivasi belajar PKn peserta didik. MAHAGURU: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 2(1).

Waluyo, B. (2022). Pemberantasan tindak pidana korupsi: Strategi dan optimalisasi. Sinar Grafika.

Wibowo, C., & Irianto, G. (2014). Persepsi mahasiswa akuntansi tentang penyelenggaraan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 3(1).

Yanto, O., Samiyono, S., Walangitan, S., & Rachmayanthy. (2020). Mengoptimalkan peran perguruan tinggi dalam mengurangi perilaku korupsi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1).




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/atdbwv15i2.4248

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ira Trisnawati, La Ode Muhammad Badrun

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing:

 

Web
Analytics

View My Stats