Mediasi Non Litigasi Di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Bkpsdm) Bagi Perceraian Pegawai Negeri Sipil (Pns) Daerah Di Kabupaten Bone
DOI:
https://doi.org/10.31332/kalosara.v4i2.10579Abstract
References
Undang-Undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974 Tentang perkawinan, Pasal I.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia (tc. ; Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
Emzir, Metode Penelitian Kualitatif;Analisis data (Cet. III; Jakarta: Rajawali Pers, 2012).
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Prosedur Hukum Atas Perceraian Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Krisnawan, Reza. Kedudukan Mediasi Struktural Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2020.
Sofiana, Triana. Efektivitas mediasi perkara perceraian pasca PERMA no 1 tahun 2008 di Pengadilan Agama.2010.
Juliana Somibeda Lamadokend, Fungsi BKPSDM dalam melakukan Mediasi Proses Perceraian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, 2022
Hidayatullah F, Peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam Mediasi Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2022
Wijaya, Ari S dan Shihab A, Dasar Hukum Dan Peran BKPSDM Dalam Pelaksanaan Proses Mediasi Kasus Perceraian PNS Di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021
Idrus M, Menakar Fungsi Izin Dan Mediasi Pada Sengketa Perceraian Di Kalangan Pegawai Negeri Sipil Kota Mataram Dari Tahun 2010-2020, 2021























