Mediasi Non Litigasi Di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Bkpsdm) Bagi Perceraian Pegawai Negeri Sipil (Pns) Daerah Di Kabupaten Bone

Authors

  • Nurcholis HM
  • Andi Yaqub

DOI:

https://doi.org/10.31332/kalosara.v4i2.10579

Abstract

Penelitian ini      berjudul mediasi non litigasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bagi perceraian Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Bone. Adapun masalah pokok yang diajukan dalam tesis ini yakni mengenai prosedur dan prinsip mediasi non litigasi yang dilakukan di BKPSDM  yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sejauhmana keefektivan mediasi non litigasi  yang di lakukan di BKPSDM.Penelitian yang mengkaji tentang mediasi non litigasi bagi perceraian Pegawai Negeri Sipil Daerah bertujuan untuk mengetahui prosedur maupun prinsip mediasi yang di dilakukan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia  (BKPSDM) serta mengetahui keefektivan mediasi yang dilakukan di BKPSDM dalam meminimalisir terjadinya perceraian di lingkup Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Bone. Hasil dari penelitian mengenai prosedur dan prinsip mediasi non litigasi bagi perceraian Pegawai Negeri Sipil tidak sejalan dengan peraturan perundang-uandang yang berlaku, Sebagamana dalam penelitian yang diperoleh data prosedur dan prinsip mediasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dianggap lebih rumit dan tidak memiliki ketentuan atau peraturan perundangan, kemudian mengenai kefektivitan mediasi yang dilakukan tidak efektif dengan data perkara yang diperoleh dari tahun 2015 hingga 2018 masih minim yang berhasil dari jumlah perkara yang telah masuk dalam administrasi BKPSDM.

References

Undang-Undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974 Tentang perkawinan, Pasal I.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia (tc. ; Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

Emzir, Metode Penelitian Kualitatif;Analisis data (Cet. III; Jakarta: Rajawali Pers, 2012).

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Prosedur Hukum Atas Perceraian Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Krisnawan, Reza. Kedudukan Mediasi Struktural Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2020.

Sofiana, Triana. Efektivitas mediasi perkara perceraian pasca PERMA no 1 tahun 2008 di Pengadilan Agama.2010.

Juliana Somibeda Lamadokend, Fungsi BKPSDM dalam melakukan Mediasi Proses Perceraian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, 2022

Hidayatullah F, Peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam Mediasi Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2022

Wijaya, Ari S dan Shihab A, Dasar Hukum Dan Peran BKPSDM Dalam Pelaksanaan Proses Mediasi Kasus Perceraian PNS Di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021

Idrus M, Menakar Fungsi Izin Dan Mediasi Pada Sengketa Perceraian Di Kalangan Pegawai Negeri Sipil Kota Mataram Dari Tahun 2010-2020, 2021

Downloads

Published

2024-09-15

Citation Check