Pluralism and Justice in Indonesian Inheritance Law: A Comparative Analysis of Customary, Islamic, and Civil Systems

Authors

  • Abdul Ali Mutammima Amar Alhaq Universitas Islam Negeri Mataram, Indonesia
  • Winarni Universitas Islam Negeri Mataram, Indonesia
  • Muh. Mutawali Universitas Islam Negeri Mataram, Indonesia
  • Nuruddin Universitas Islam Negeri Mataram, Indonesia
  • Anwar Zein Bartin University, Turkey

DOI:

https://doi.org/10.31332/kalosara.v5i2.11434

Abstract

The pluralism of inheritance law in Indonesia, encompassing customary law, Islamic law, and the Civil Code, reflects the country’s cultural, religious, and legal diversity. Despite accommodating such diversity, overlapping norms, divergent distribution principles, gender biases, and legal uncertainty remain significant challenges. Limited integrated comparative studies that analyze these three inheritance systems, considering gender and local cultural values, constitute a research gap. This study aims to: (1) conduct a normative-comparative analysis of principles, norms, and inheritance distribution mechanisms across the three legal regimes; (2) evaluate the implications of pluralism for equal rights, legal certainty, and potential disputes through statutory regulations, court decisions, and academic literature; and (3) propose a harmonization model that is inclusive, culturally sensitive, and grounded in substantive justice and gender equality. The study analyzes legislation, documented customary law, and relevant court decisions using a normative juridical and comparative approach. Theoretical frameworks include Legal Pluralism (Griffiths), Substantive Justice (Rawls), and Legal Harmonization (Otto). Findings indicate that, without harmonization, pluralism exacerbates legal uncertainty and gender inequality. A model based on local values and gender equality effectively reduces disputes and strengthens legal certainty, implying the need for national policies with technical guidelines for inclusive, culturally sensitive inheritance law harmonization that safeguards all citizens’ rights.

 

Keywords: Civil System, Customary System, Inheritance Law, Islamic System

The pluralism of inheritance law in Indonesia, encompassing customary law, Islamic law, and the Civil Code, reflects the country’s cultural, religious, and legal diversity. Despite accommodating such diversity, overlapping norms, divergent distribution principles, gender biases, and legal uncertainty remain significant challenges. Limited integrated comparative studies that analyze these three inheritance systems, considering gender and local cultural values, constitute a research gap. This study aims to: (1) conduct a normative-comparative analysis of principles, norms, and inheritance distribution mechanisms across the three legal regimes; (2) evaluate the implications of pluralism for equal rights, legal certainty, and potential disputes through statutory regulations, court decisions, and academic literature; and (3) propose a harmonization model that is inclusive, culturally sensitive, and grounded in substantive justice and gender equality. The study analyzes legislation, documented customary law, and relevant court decisions using a normative juridical and comparative approach. Theoretical frameworks include Legal Pluralism (Griffiths), Substantive Justice (Rawls), and Legal Harmonization (Otto). Findings indicate that, without harmonization, pluralism exacerbates legal uncertainty and gender inequality. A model based on local values and gender equality effectively reduces disputes and strengthens legal certainty, implying the need for national policies with technical guidelines for inclusive, culturally sensitive inheritance law harmonization that safeguards all citizens’ rights.

 

Keywords: Civil System, Customary System, Inheritance Law, Islamic System

Author Biographies

Abdul Ali Mutammima Amar Alhaq, Universitas Islam Negeri Mataram

Di Indonesia hukum waris mencerminkan pluralitas agama dan tradisi hukum yang ada. Hukum waris islam berlaku bagi umat Muslim, sementara hukum sipil berlaku bagi nonmuslim. Kasus waris berkaitan dengan kasus kematian yang memiliki hubungan dengan status perkawinan, perceraian dan hubungan darah. Peristiwa pewarisan menimbulkan konflik. Penyelesaian juga dilakukan dengan banyak cara sehingga hal ini membawa membawa kasus ke pengadilan. Hukum kewarisan sangat dibutuhkan oleh Masyarakat karena berkaitan erat dengan kehidupan manusia, khususnya apabila terjadi peristiwa hukum meninggalnya seseorang. Apabila seseorang meninggal, maka menimbulkan akibat hukum yaitu untuk tentang bagaimana mengurus dan melanjutkan hak serta kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Metodologi penelitian yang digunakan dalam jurnal ini ialah studi pustaka, Informasi tersebut dapat diperoleh dari jurnal, buku, dan karangan ilmiah, Studi kepustakaan berkaitan dengan kajian teoritis dan referensi lain yang berkaitan dengan nilai, budaya dan norma yang berkembang pada situasi sosial yang diteliti. Ada beberapa faktor mengapa sistem Hukum Kewarisan indonesia membutuhkan unifikasi. Satu diantaranya sebabnya adalah kesenjangan kedudukan dan hak Perempuan dalam sistem hukum kewarisan Indonesia dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam pengaturan hukum waris di Indonesia ada tiga cara pembagian waris di antaranya <em>hukum waris adat</em> yaitu ahli waris yang dilihat dari sistem hukum yang memiliki kekerabatan yang berkaitan dengan garis keturunan ahli waris  seperti, Patrilineal, Matrilineal, Parental, dan Alternered, <em>hukum waris islam, </em>ialah pembagian hukum waris berdasarkan hukum islam sebagaimana terdapat dalam QS. An-Nisaa: 4/11, <em>hukum waris KUHPerdata, </em>pewarisan hukum perdata, terdapat juga konsep<em>” legitime portie”</em> yang menekankan bahwa orang-orang yang berhak mewarisi adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris.

Winarni, Universitas Islam Negeri Mataram

Di Indonesia hukum waris mencerminkan pluralitas agama dan tradisi hukum yang ada. Hukum waris islam berlaku bagi umat Muslim, sementara hukum sipil berlaku bagi nonmuslim. Kasus waris berkaitan dengan kasus kematian yang memiliki hubungan dengan status perkawinan, perceraian dan hubungan darah. Peristiwa pewarisan menimbulkan konflik. Penyelesaian juga dilakukan dengan banyak cara sehingga hal ini membawa membawa kasus ke pengadilan. Hukum kewarisan sangat dibutuhkan oleh Masyarakat karena berkaitan erat dengan kehidupan manusia, khususnya apabila terjadi peristiwa hukum meninggalnya seseorang. Apabila seseorang meninggal, maka menimbulkan akibat hukum yaitu untuk tentang bagaimana mengurus dan melanjutkan hak serta kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Metodologi penelitian yang digunakan dalam jurnal ini ialah studi pustaka, Informasi tersebut dapat diperoleh dari jurnal, buku, dan karangan ilmiah, Studi kepustakaan berkaitan dengan kajian teoritis dan referensi lain yang berkaitan dengan nilai, budaya dan norma yang berkembang pada situasi sosial yang diteliti. Ada beberapa faktor mengapa sistem Hukum Kewarisan indonesia membutuhkan unifikasi. Satu diantaranya sebabnya adalah kesenjangan kedudukan dan hak Perempuan dalam sistem hukum kewarisan Indonesia dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam pengaturan hukum waris di Indonesia ada tiga cara pembagian waris di antaranya <em>hukum waris adat</em> yaitu ahli waris yang dilihat dari sistem hukum yang memiliki kekerabatan yang berkaitan dengan garis keturunan ahli waris  seperti, Patrilineal, Matrilineal, Parental, dan Alternered, <em>hukum waris islam, </em>ialah pembagian hukum waris berdasarkan hukum islam sebagaimana terdapat dalam QS. An-Nisaa: 4/11, <em>hukum waris KUHPerdata, </em>pewarisan hukum perdata, terdapat juga konsep<em>” legitime portie”</em> yang menekankan bahwa orang-orang yang berhak mewarisi adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris.

Anwar Zein, Bartin University

Di Indonesia hukum waris mencerminkan pluralitas agama dan tradisi hukum yang ada. Hukum waris islam berlaku bagi umat Muslim, sementara hukum sipil berlaku bagi nonmuslim. Kasus waris berkaitan dengan kasus kematian yang memiliki hubungan dengan status perkawinan, perceraian dan hubungan darah. Peristiwa pewarisan menimbulkan konflik. Penyelesaian juga dilakukan dengan banyak cara sehingga hal ini membawa membawa kasus ke pengadilan. Hukum kewarisan sangat dibutuhkan oleh Masyarakat karena berkaitan erat dengan kehidupan manusia, khususnya apabila terjadi peristiwa hukum meninggalnya seseorang. Apabila seseorang meninggal, maka menimbulkan akibat hukum yaitu untuk tentang bagaimana mengurus dan melanjutkan hak serta kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Metodologi penelitian yang digunakan dalam jurnal ini ialah studi pustaka, Informasi tersebut dapat diperoleh dari jurnal, buku, dan karangan ilmiah, Studi kepustakaan berkaitan dengan kajian teoritis dan referensi lain yang berkaitan dengan nilai, budaya dan norma yang berkembang pada situasi sosial yang diteliti. Ada beberapa faktor mengapa sistem Hukum Kewarisan indonesia membutuhkan unifikasi. Satu diantaranya sebabnya adalah kesenjangan kedudukan dan hak Perempuan dalam sistem hukum kewarisan Indonesia dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam pengaturan hukum waris di Indonesia ada tiga cara pembagian waris di antaranya <em>hukum waris adat</em> yaitu ahli waris yang dilihat dari sistem hukum yang memiliki kekerabatan yang berkaitan dengan garis keturunan ahli waris  seperti, Patrilineal, Matrilineal, Parental, dan Alternered, <em>hukum waris islam, </em>ialah pembagian hukum waris berdasarkan hukum islam sebagaimana terdapat dalam QS. An-Nisaa: 4/11, <em>hukum waris KUHPerdata, </em>pewarisan hukum perdata, terdapat juga konsep<em>” legitime portie”</em> yang menekankan bahwa orang-orang yang berhak mewarisi adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris.

References

Adelina Nasution, “Pluralisme Hukum Waris di Indonesia”, Al-Qadha Volume 5 Nomor 1 Juli 2018, 20-30.
Burhan, Muhammad. “Kedudukan dan Hak Perempuan Sebagai Ahli Waris dalam Hukum Kewarisan Indonesia.” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam 2, no. 2 (Desember 2017): 284–326.
Dika Ratu dkk, “Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam”, Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, Volume 1 Nomor 4 Agustus 2024, 229-235
Ernik, dkk. “Hukum Waris dan Pluralisme Hukum.” Maddika: Journal of Islamic Family Law 4, no. 1 (Juli 2023): 38–47.
Lanny Kusumawati, “Pengantar Hukum waris Perdata Barat” (Surabaya: Laros Cet-1 2011)
Halimatul Maryani dkk, “Sistem Kekerabatann dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Waris Islam” Legal Brief, Volume 11 Nomor 4 Tahun 2022, 2518-2525
Martondang, Nurhidayah. “Analisis Perkembangan perempuan dalam hak waris.” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 7, no. 4 (29 September 2024): 14109.
Rahmat Haniru” Hukum Waris di Indonesia Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat”, Al-HUKUMA: The Indonesia Journal of Islamic Family Law Volume 4, Nomor 2 Desember 2014. 456-474
Suaidi, Abd Hannan. “Pluralisme Hukum (Islam) dalam Praktik dan penetapan Hak Waris di Kalangan Muslim Lokal Madura.” Asy-Syari`ah: Jurnal Hukum Islam 10, no. 1 (2024): 2. https://doi.org/10.55210/assyariah.v10i1. 1487p.
Sulistyowato Irianto, “Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan” (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia).
Sovia Santika, Yusnita Eva, “Kewarisan Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal, Patrilineal dan Bilateral”, Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam Volume, 11 Nomor 2 Tahun 2023, 193-203
Supriyadi. “Pilihan Hukum Kewarisan Dalam Masyarakat Pluralistik (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata).” AL-‘ADALAH XII, no. 3 (Juni 2015): 553–68.
Danar Yuda Pratama, dkk “Pluralisme Hukum Mengenai Hak Waris Anak dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia” https://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/5176 diakses pada 19.06 Wita 15 Maret 2025
https://quran.nu.or.id/an-nisa'/11, diakses 12.02, 22 Maret 2025
Nur Mohamad Kasim” Studi Komparatif Waris Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat”, https://repository.ung.ac.id/get/simlit_res/1/270/studi-komparatif-waris-menurut-hukum-islam-dan-hukum-adat.pdf diakses 13.53 Wita 22 Maret 2025.
Surat An-Nisa' Ayat 12 | Tafsirq.com, Diakses pada 13.00 Wita, 16 April 2025.

Downloads

Published

2025-09-30

Citation Check