DAMPAK KELUARGA NARAPIDANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS LAPAS KELAS IIA KENDARI)

Baso Heru Sofyan, Andi Yaqub, Ahmad Ridha

Abstract


Penelitian ini berjudul Dampak Keluarga Narapidana Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Lapas Kelas IIA Kendari), dengan rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana deskripsi keluarga narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari?; 2. Bagaimana bentuk-bentuk dampak yang terjadi terhadap keluarga narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari?; 3. Bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap keluarga narapidana?. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian kualitatif atau pendekatan penelitian empiris dengan teknik pengumpulan data observasi, interview, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data.  Kemudian, hasil yang didapatkan setelah penelitian ini adalah, jumlah keluarga narapidana yang bersedia memberikan keterangan sebanyak lima pasangan keluarga dengan tingkatan hubungan keluarga yang berbeda yakni harmonis, cukup harmonis, kurang harmonis dan tidak harmonis. Adapun dampak yang dirasakan oleh keluarga narapidana yaitu dampak negatif diantaranya: dampak perekonomian, perubahan tingkah laku anak, istri menjalankan peran suami, dan dampak psikologi. Sedangkan dampak positif diantaranya: suami lebih taat ibadah dan memperbaiki dirinya, istri lebih mandiri. Perspektif hukum Islam terhadap dampak keluarga narapidana tidak sesuai hukum islam karena suami tidak dapat menjalankan kewajibannya dan mengalihkan tanggung jawabnya kepada istri dan memberikan sosial buruk terhadap anaknya sehingga lebih banyak memberikan kemudharatan bagi keluarga.


Full Text:

PDF

References


Ali, Z. (2010). Pengantar Keperawatan Keluarga. Jakarta: EGC

Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 10. Jakarta: Gema Insani.

Badan Pengembangan Bahasa dan Pembukuan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima.

Bahammam, F. S. (2015). Keluarga dalam Islam (Illustration):Penjelasan Tentang Kedudukan Keluarga Dan Unsur-Unsurnya dalam Islam. :Modern Guide

Djaoe, A. N. M., & Safitri, D. A. (2019). Peran Kua Dalam Mengurangi Angka Perceraian Di Kecamatan Pomalaa Dan Wundulako. Al-‘Adl, 12(2), 260-275

Efendi, F. & Makfudi. (2009). Keperawatan Kesehatan Komunitas Teori Dan Praktik Dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika

Effendy, N. (1998). Dasar-Dasar Keperawatan Kesehatan. Jakarta: EGC

Emqi, M. F. (2014). Model Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dalam Pembinaan Mental Narapidana (Studi Multikasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang Dan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Malang. J-PAI, 1(1), 49-65

Halimang, S. (2017). Islam, Kontrasepsi dan Keluarga Sejahtera. Zawiyah, Jurnal Pemikiran Islam. 3(1).

Hamja. (2015). Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Community Based Corrections di Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish Publisher

Indrawati, E.& Sri, R. (2019). Fungsi Keluarga Dan Self Control Terhadap Kenakalan Remaja. IKRAITH-HUMANIORA. 3(2). 86-93

Kementrian Agama RI (2011). Modul TOT Kursus Pranikah. Kementrian Agama RI Direktorak Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah.

Kurniawan.A (2014). Tips Menciptakan Keluarga Harmonis: Tips Menciptakan Keharmonisan Keluarga, Menikah, Pernikahan, Keluarga Harmonis. Andy Kurniawan.

Latupono, B. dkk (2017). Buku Ajar Hukum Islam. Yogyakarta: Deepublish

Maknunah, A. (2017). Pelaksnaan Fungsi Keluarga (Studi Kasus Pelaksanaan Fungsi Keluarga Pada Suami Pelaku Poligami Di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. JOM FISIP. 4(2). 1-12

Mughniyah, Muhammad Jawad. ( 1996). Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: PT. Lentera Basritama.

Nasution, M.S.A. & Rahmat, H. N. (2020). Filsafat Hukum Dan Maqashid Syariah. Jakarta : Prenada Media

Nurmaidah, G. (2017). Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Padangsidimpuang. Al-Muaddib, Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman. 2(1). 163-183

Puspitawati, H. (2012). Fungsi Keluarga, Pembagian Peran Dan Kemitraan Gender Dalam Keluarga. Bogor: PT. IPB Pree

Rohidin. (2016). Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books

Setiawan, F. E. B. (2019). Pendekatan Pelayanan Kesehatan Dokter Keluarga (Pendekatan Holistik Komprehensif). Malang: Zifatama Jawara

Shomad, A. (2017). Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Edisi Refisi. Jakarta: Kencana

Soeroso, A. (2008). Sosiologi I Sma Kelas X. Jakarta: Yudhistira

Sulistiani, S.L. (2018). Perbandingan Sumber Hukum Islam. TAHKIM, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. 1(1). 102-116

Suprajitno. (2004). Asuhan Keperawatan Keluarga: Aplikasi Dalam Praktik. Jakarta: EGC

Susanto, A. F. (2015). Penelitian Hukum Transformatif-Partisipatoris. Malang: Setara Press.

Syuhud, A.F. (2013). Keluarga Sakinah: Cara Membinah Rumah Tangga Harmonis, Bahagia dan Berkualitas. Pustaka Alkhoirot.

Tahir, P. & Dini, H. (2018). Hukum Islam .:Bumi Aksara

Warsah, I. (2020). Pendidikan Islam Dalam Keluarga: Studi Psikologis Dan Sosiologis Masyarakat Multi Agama Desa Soro Bali. Palembang: Tunas Gemilang Press

Yaqub, A. (2018). Paradigma Fiqih Lingkungan Pada Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Al-‘Adl. 11(2). 62-80

Zainal, A. (2016). Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana. Jurnal Al-‘Adl. 9(1). 57-7




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/.v1i1.2987

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: kalosara@iainkendari.ac.id

Web Analytics View My Stat