PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM PENYELENGGARAAN KURSUS PRA NIKAH PERSPEKTIF PERATURAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR DJ.II/ 542 TAHUN 2013

Dhita Amalia Safitri, Kamaruddin Kamaruddin, Muh. Asrianto Zainal

Abstract


Penelitian ini dilakukan karena melihat tingkat perceraian di Kecamatan Kolaka semakin meningkat, meskipun ditahun 2019 mengalami penurunan, namun angka tersebut masih melebihi batas maksimal. Jenis penelitia ini kualitatif dengn menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi (pengamatan), interview (wawancara), dan dokumentasi. Kamudian, hasil penelitian menunjukan bahwa menunjukan bahwa yang berutgas menyeleggarakan kursus pra nikah di Kecamatan Kolaka adalah Kantor Urusan Agama. Peran Kantor Urusan Agama Kecamatan Kolaka dalam penyelenggaraan kursus tersebut adalah, mempersiapkan narasumber/ pemateri (penghulu), bahan ajar/materi (silabus/modul), sarana dan pembiayaan, serta sertifikat bagi peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap ujian kursus pra nikah. Faktor yang melatarbelakangi dilaksanakannya kursus pra nikah di Kecamatan Kolaka adalah, adanya faktor substansi hukum, faktor pengetahuan dan pemahaman masyarakat, serta faktor budaya. Sedangkan berdasarkan peratiuran Dirjen Bimas Islam No. II/ 542 Tahun 2013 mengenai pelaksanaan kursus pra nikah di Kecamatan Kolaka belum terlaksana secara maksimal. Dilihat dari beberapa pasangan pengantin yang telah melaksanakan pernikahan namun tidak mengikuti bahkan mengetahui program kursus pra nikah selain itu minimnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kursus pra-nikah. Penelitian ini mengindikasikan bahwa perlu ditegaskannya serta memaksimalkan sosialisasi terhadap masyarakat tentang pentingnya mengikuti program kursus pra nikah.


Full Text:

PDF

References


Al-Muyassar. 2014. Al-Qur’an dan Terjemahan. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Ahmad, Abu. 1991. Psikologi Sosial, cet-2. Jakarta:Bineka Cipta.

Asni. 2012. Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta Pusat: Dikti Islam.

Departemen Agama, R.I. 2002. Modul Fasilitator Kursus Calon Pengantin.

Departemen Agama RI. 2004. Tugas-tugas Pejabat Pencatat Nikah, Bimbingan Masyarakat Islam, dan Penyelenggaraan Haji. Jakarta: Departemen Agama RI,

Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Djaoe, Andi Novita Mudriani dan Dhita Amalia Safitri. 2019. Peran KUA dalam Mengurangi Angka Perceraian di Kecamatan Pomalaa dan Wundulako. Jurnal Al’Adl. Volume 12. No.2.

Fuad, Said. 1994. Perceraian Menurut Hukum Islam. Jakarta: Pustaka al-Husna.

Ghazaly, Abdul Rahman. 2019. Fiqh Munakahat, edisi pertama, cetakan ke-8. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hakim, Muhammad Lutfi. 2016. Kursus Pra-Nikah: Konsep dan Implementasinya (Studi Komparatif antar BP4 KUA Kecamatan Pontianak Timur dengan GKKB Jemaat Pontianak). Jurnal Al- Adalah. Vol. XIII. No. 2

Jehani, Libertus. 2008. Perkawinan? Apa Resiko Hukumnya. Jakarta: Forum Sahabat

Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. Modul TOT Kursus Pra Nikah.

Kementerian Agama RI. Modul TOT Kursus Pra Nikah. Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ. II/491 Tahun 2009 tentang Kursus Calon Pengantin.

Luddin, Abu Bakar M. 2010. Dasar-Dasar Konseling. Bandung: Cita Pustaka Media Printis.

Masruro, Dzaki. 2017. Respon Masyarakat Terhadap BP4 dalam Mengurangi Perceraian Melalui Kursus Pranikah di Kecamatan Pondidaha Kebupaten Konawe Tahun 2015. Fakutas Syariah Institut Agama Islam Negeri Kendari.

Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: Remaja Rosda Karya.

Mr. Martiman. Hukum Perkawinan Indonesia.

M. Shodiq. Doa dan Dzikir Cinta. Mustika.

Nur Alim. 2005. Pelatihan Penelitian Kualitatif. Dosen STAIN Kendari.

PMA RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyakat Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kursus Pra-Nikah: Modul Kursus Pra-Nikah.

Ramulyo, Idris. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: BUMI AKSARA.

R, A. Sakti Ramdhon Syah. 2020. Perundang-Undangan Indonesia. Makassar. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Sugiono. 2009. Metode Penelitian Kualitatif dan R & D, cet. Ke-7. Bandung: Alvabeta.

Sunarso, Budi. 2019. Hasil Penelitian Peran Kantor Urusan Agama dan Penyuluh dalam Memberikan Bimbingan Perkawinan pada Masyarakat di Udapi Hilir Prafi Kabupaten Monokwari. Jawa Timur: Myria Publisher.

Susanto, Anthon F. 2015. Penelitian Hukum. Malang: Setara Press.

Susetya, Wawan. 2007. Merajut cinta Benang Perkawinan. Tulungagung.

Syaifuddin, Muhammad, dkk. 2013. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.

Tarjo. 2019. Metode Penelitian Sistem 3X Baca. Yogyakarta: Deepublish.

Thobroni, M., dan Aliyah A. Munir. 2010. Meraih Berkah dengan Menikah. Yogyakarta: Pustaka Marwa (Anggota Ikapi).




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/.v1i1.2990

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat