PROBLEMATIKA PROSES PERCERAIAN ADAT SUKU TOLAKI PERSPEKTIF AL-URF

Kamila Wafiq Afifah, Jabal Nur, Anugrah Reskiani

Abstract


Perceraian adat suku Tolaki dilakukan dengan beberapa tahapan-tahapan, salah satunya dengan pembayaran denda. Denda tersebut dibebankan kepada pihak yang bersalah dengan nominal denda yang tidak sedikit. Sehingga membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Problematika Proses Perceraian Adat Suku Tolaki Perspektif Al-Urf. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan proses perceraian adat suku Tolaki di Desa Parasi Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan dan mendeskripsikan perspektif al-urf mengenai proses perceraian adat suku Tolaki di Desa Parasi Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan. Untuk menjawab permasalahan yang ada penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun untuk menjelaskan persoalan secara mendalam dan menyeluruh, penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa observasi, interview dan dokumentasi. Kemudian proses adat tersebut diuraikan, dianalisis dan dibahas untuk menjawab permasalahan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada 6 tahapan yang dilalui dalam proses perceraian adat suku Tolaki dan adapun denda yang dikeluarkan yaitu kerbau, kain kafan, sarung dan cerek air minum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah proses perceraian adat suku Tolaki termasuk kedalam urf shahih karena prosedur perceraian adat suku Tolaki bernilai maslahat agar mencegah mudahnya terjadi perceraian


Full Text:

PDF

References


Anggito, Albi & Johan Setiawan. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jawa Barat: CV Jejak.

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Repbulik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2016. Jakarta.

Djaoe, Andi Novita Mudriani & Dhita Amalia Safitri. 2019. Peran KUA Dalam Mengurangi Angka Perceraian di Kecamatan Pomalaa dan Wundolako. Jurnal Al- ‘Adl. 12(2).

Djazuli, A. 2005. Ilmu Fiqh (penggalian, perkembangan, dan penerapan hukum islam).

Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Departemen Agama RI. 2012. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta Timur: CV Darus Sunnah.

Effendi, Satria & M. Zein. 2005. Ushul fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Erwinsyahbana, Tengku. 2012. Sistem Hukum Perkawinan pada Negara Hukum

Berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum. 3(1).

Firhan, & Ibnu Irawan. 2020. Tinjuan Hukum Islam Terhadap Kawin Pineng pada Msyarakat Adat Aung Nunyai. Jurnal Palita: Journal of Social-Religion Research. 5(1).

Ghozali, Abdul Rahman. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Haris, Syaefuddin. 2013. Kedudukan Taklik Talak dalam Perkawinan Islam ditinjau dari

Hukum Perjanjian. Jurnal Arena Hukum. 6(3).

Khalil, Rasyad Hasan. 2016. Tarikh Tasyri. Jakarta: Amzah.

Melamba, Basrin, dkk. 2016. Sejarah dan Budaya Masyarakat Tolaki dan Konawe.

Kendari: Lukita.

Muchtar, Heni. 2015. Analisis Yuridis Normatif Singkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Humanus. 14(1).

Novitasari, Choirunnisa Nur. Dkk. 2019. Analisis Hukum Islam terhadap Faktor Putusnya Tali Perkawinan. Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. 3(2).

Puniman, Ach. 2018. Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No.

Tahun 1974. Jurnal Yustitia. 19(1).

Qulub, Siti Tatmainul & Ahmad Munif. 2017. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Tentang Larangan Percerain Bagi Tenaga Kerja Indonesia Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Daulah : Jurnal Hukum dan Perundangan dalam Islam. 7(1).

Sabiq, Sayyid. 2009. Fiqih Sunnah 3. Jakarta Pusat: PT Pena Pundi Aksara.

Setiyanto, Danu Aris. 2017. Hukum Islam sebagai Rekayasa Sosial dan Implikasinya dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Jurnal Ijtihad. 17(2).

Setiyawan, Agung. 2012. Budaya Lokal dalam Perspektif Agama : Legitimasi Hukum Adat (‘urf) dalam Islam. Jurnal Esensia. 13(2).

Sugiarto, Eko. 2015. Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif Skripsi dan Tesis.

Yogyakarta: Suaka Media.

Sugiono. 2009. Metode Penelitian Kualittatif dan R & D, cet. Ke-7. Bandung: Alvabeta. Syaifuddin, Amir. 2012. Garis-Garis Besar Ushul Fiqh. Jakarta: Kecana Pernada Media

Group.

Syaifuddin, & Muhammad dkk. 2013. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika. Tarimana, Abdurrauf. 1985. Kebudayaan Tolaki. Jakarta: Balai Pustaka.

Tim Penyusun Kamsus Pusat Bahasa. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.

Aini, Syahrotul. 2020. Tradisi Pengembalian Mahar dan Benghiben Mantan Istri Setelah Terjadinya Perceraian Perspektif ‘Urf (studi di Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura). UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Hidayana, Fitratul. 2015. Pandangan Hukum Islam Terhadap Penarikan Kembali Harta Seserahan Pasca Perceraian (Studi kasus menurut adat Sunda di Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kbaupaten Bengkalis). UIN Syarif Kasim Pekanbaru.

Rahmiati, Puji. 2018. Studi Pandangan Masyarakat Adat Dayak Muslim Kota Palangka Raya Tentang Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Adat. IAIN Palangka Raya.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/.v1i1.2991

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat